UU ITE Ancam Kebebasan Pers

images

PADANG, KOMPAS - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengancam kebebasan pers. Dalam undang-undang itu, pers bisa langsung dipenjara apabila ada pihak yang tidak suka dengan isi pemberitaan di media online. Hukuman penjara diterapkan tanpa melalui proses pengadilan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara, Sabtu (13/6), seusai seminar tentang kebebasan pers yang diselenggarakan LBH Pers, Democratic Reform Support Program, dan AJI Padang.

Leo mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut memungkinkan penahanan langsung apabila ada pihak yang merasa mengalami penghinaan atau pencemaran nama baik. Penahanan dimungkinkan tanpa ada pengadilan terlebih dulu.

"Dalam UU ITE itu, Anda bisa didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3, didakwa hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hari itu juga Anda bisa langsung ditahan tanpa persidangan," ujar Leo.

Saat ini sebagian besar institusi media mengembangkan pemberitaan lewat media internet. Oleh karena itu, UU ITE ini sangat mungkin diterapkan untuk pemberitaan yang menggunakan media internet.

Sementara itu, pers mempunyai fungsi sebagai "anjing penjaga". Fungsi ini sangat terancam diberangus apabila ada kemungkinan sanksi hukum dalam UU ITE yang dijatuhkan tanpa persidangan. Ekses dari peraturan itu adalah pers hanya bisa memilih untuk memberitakan hal-hal yang baik atau mengambil risiko ketika memberitakan kasus korupsi atau penyelewengan tertentu.

Kasus yang dialami Prita Mulyasari adalah salah satu contoh penerapan UU ITE. Prita bisa bebas karena kasusnya cepat diangkat ke permukaan sehingga mendapatkan respons dari para petinggi negara. "Tetapi bagaimana dengan nasib Prita-prita lain kalau UU ITE tetap berlaku," kata Leo.

Persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik sebenarnya juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-311. Namun, dalam peraturan itu, masyarakat yang diduga melanggar aturan harus menjalani persidangan dan vonis hakim sebelum bisa dikenai sanksi hukum. Dari satu sisi, KUHP lebih "baik" ketimbang UU ITE. (ART)

Sumber: Harian Kompas, Senin, 15 Juni 2009
By Administrator| 16 Juni 2009 | berita |