JAKARTA -- Dewan Pers akan mempertemukan Kho Seng Seng, Fifi Tanang, Kwee Meng Luan, dan Pan Esther dengan PT Duta Pertiwi terkait dengan kasus surat pembaca. "Akan ada suatu pertemuan atau mediasi antara Duta Pertiwi, Kho Seng Seng, dan pihak-pihak yang terkait," ujar Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal di kantornya kemarin.
Menurut Ichlasul, selain menyelesaikan berita yang dianggap kurang seimbang, Dewan Pers menyelesaikan substansi dari tuntutan para penggugat terhadap PT Duta yang ditulis dalam surat pembaca.
Berawal dari surat pembaca Kho Seng Seng, Fifi Tanang, Kwee Meng Luan, dan Pan Esther yang mengeluhkan ihwal status lahan kios di ITC Mangga yang dibeli mereka dari Duta Pertiwi. Kios itu ternyata berstatus hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan. Menurut mereka, Duta Pertiwi tidak pernah memberi tahu bahwa lahan tersebut adalah tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, dalam surat pembaca, mereka menyebut Duta Pertiwi telah menipu. Duta menilai pemberitaan yang beredar di media kurang berimbang dan menyudutkannya. Duta juga tak terima sehingga masalah ini berujung ke pengadilan.
Kemarin Duta Pertiwi menemui Dewan Pers dengan membawa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, salah satunya surat pembaca tersebut. Adapun Kho Seng Seng saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ichlasul mengatakan substansi perdamaian masih akan dirumuskan Dewan Pers karena menyangkut persoalan hukum. Dewan Pers, Ichlasul melanjutkan, akan meminta Kho Seng Seng datang ke Dewan Pers pekan depan. Tujuannya untuk mendengarkan penjelasan menurut versi Kho Seng Seng.
Juru bicara Sinar Mas Developer dan Real Estate, induk PT Duta Pertiwi, Dhony Raharjoe, mengatakan PT Duta sudah memberikan hak jawab ke semua media. Tapi Kho Seng Seng lebih awal menggugat Duta. "Sehingga kami terseret ke wilayah hukum," ujarnya. Dhony menegaskan, Duta siap berdamai dengan para penggugat. "Kami ingin substansi yang menyatakan Duta menipu dicabut," ujarnya.
Anggota Dewan Pers, Leo Batubara, menyayangkan sikap Duta yang lebih dulu melaporkan kasus ini ke polisi. "Harusnya ke Dewan Pers, sebab ini masalah surat pembaca," ujarnya. (DIANING SARI)