Visi-Misi Capres tentang Kemerdekaan Pers

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers bersama TVRI menggelar dialog “Capres Bicara Kemerdekaan Pers”. Dua calon presiden, Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono, memenuhi undangan untuk menyampaikan visi misinya mengenai kemerdekaan pers. Jusuf Kalla hadir pada dialog Senin, 22 Juni, sedangkan SBY pada Rabu, 24 Juni.

Berikut ini pernyataan atau visi-misi kedua capres tersebut yang disampaikan pada delapan menit pertama dialog:

Susilo Bambang Yudhoyono

Kemerdekaan pers adalah mutlak. Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar dalam kehidupan demokrasi. Pers adalah amanah dari reformasi.

Kemerdekaan pers di Indonesia telah mekar dan berkembang. Bahkan negara sahabat menyebut pers Indonesia sebagai pers yang maju dibanding masa lalu, bahkan dibanding beberapa negara lain di dunia.

Meski kebebasan pers semakin mekar, namun dalam prakteknya masih ada masalah, seperti ada isu hukum terkait pers atau kerja wartawan. Masih ada juga kekerasan terhadap pers. Muncul undang-undang atau pranata di daerah yang dinilai tidak sejalan dengan kemerdekaan pers. Yang lebih fundamental, ada mindset di antara kita yang belum siap menerima era baru dimana pers mendapat tempatnya yang terhormat.

Ada penilaian dari publik bahwa opini yang dibangun kalangan pers itu tidak akurat dan tidak benar sehingga mengusik keadilan. Ada juga asas praduga tak bersalah yang ”disentuh” oleh pers. Namun kemerdekaan pers yang telah kita miliki tidak boleh berhenti dan tidak boleh mundur kembali.

Oleh karena itu semua persoalan yang ada harus dikelola, dicarikan jalan keluarnya sehingga tujuan kemerdekaan untuk pengembangan demokrasi dan peningkatan pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik.

Agenda lima tahun mendatang berkaitan dengan kemerdekaan pers adalah:

• Perlu dilakukan pendidikan dan sosialisasi yang terus menerus di seluruh tanah air tentang kemerdekaan pers. Karena belum tentu semua memahami arti penting kemerdekaan pers.
• Jika ada permasalahan dengan pemberitaan pers, gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
• Ketika seseorang menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksinya, ada kewajiban pers untuk menanggapinya.
• Undang-undang yang dirasa tidak sejalan dengan kemerdekaan pers bisa kita lihat kembali, kita review supaya benar-benar seluruh tatanan kehidupan ini menghormati dan menjamin kemerdekaan pers.
• Industri media massa yang juga terus mekar dan saling berkompetisi harus semakin sehat. Kemudian ada policy yang adil dan mutunya diharapkan semakin baik.
• Aktivitas lembaga-lembaga yang diberi amanah oleh undang-undang harus betul-betul kita pastikan berfungsi dengan benar. Misalnya KPI, lembaga sensor, dan lembaga penyiaran publik, yang semua itu wajib menjalankan amanah undang-undang sehingga betul-betul bisa menghidupkan demokrasi kita dan menjamin kemerdekaan pers.
• Wartawan mesti kita berikan proteksi untuk menjalankan misi jurnalismenya. Masih ada kasus satu-dua dimana wartawan belum mendapat proteksi yang cukup. Masih ada kekerasan terhadap mereka.
• Etika dan profesionalisme wartawan terus kita dorong dan tingkatkan. Dengan demikian makin sedikit masalah-masalah yang muncul karena interaksi wartawan dengan masyarakat luas.
• Kontrol sosial perlu dihidupkan. Pers adalah yang paling tepat untuk melakukan kontrol sosial.

Dalam kapasitas saya sebagai presiden incumbent, memang kalau obyektif kadang-kadang melihat kritik pers, berita-berita yang keras, (saya) bisa terganggu. Tetapi kalau saya renungkan, itu lebih baik daripada kekuasaan begitu absoludnya, disalahgunakan tanpa kontrol apapun. Sosial kontrol dari pers itu bagian yang melekat dari kehidupan demokrasi.

• Tetapi, satu lagi, masyarakat juga perlu mengontrol pers. Karena bagaimanapun di dalam kehidupan bernegara tidak boleh kekuasaan tidak dikontrol oleh kekuasaan yang lain. Oleh karena itu kalau pers mengontrol lembaga yang lain, masyarakat juga bisa melakukan kontrol kepada pers. Dengan demikian semua akan bisa menjalankan amanah dan fungsinya dengan baik.

Itulah langkah-langkah ke depan, 10 item menjadi agenda saya di dalam terus mengembangkan kemerdekaan pers yang dapat ikut meningkatkan pembangunan bangsa dan menghidupkan demokrasi.

Kesimpulannya, kemerdekaan pers harus terus kita lanjutkan. Kalau ada masalah, itu wajar, memang demikianlah perjuangan sebuah bangsa dalam era transisi dan transformasi. Oleh karena itu mari kita kelola bersama.

Jika saya terpilih kembali itulah 10 agenda besar untuk kami jalankan dalam menghidupkan kemerdekaan pers yang berguna bagi negara.

-----------------------

Jusuf Kalla

Secara umum visi kita, dan siapapun saja yang ada di Indonesia, ialah membawa negeri ini sesuai dengan konstitusi kita. Mukadimahnya (konstitusi) membawa negeri ini menuju kesejahteraan umum, kesejahteraan bangsa dan keseluruhan untuk mempertahankan negeri ini.

Dalam rangka itu kita mempunyai program atau misi, setidak-tidaknya ada lima yang dikembangkan. Pertama, membawa negeri ini menjadi ekonomi kebangsaan yang mandiri untuk kepentingan seluruh rakyat.

Kedua, yang berhubungan dengan pers, (yaitu) pemerintah yang demokratis dan dengan suatu otonomi efektif. Berikutnya adalah bagaimana kita membawa negeri ini ke situasi aman dan damai. Dan juga suatu bangsa yang berwibawa dan dihormati.

Kemerdekaan pers membawa bangsa ini demokratis serta otonomi pemerintahan yang efektif.

Setelah reformasi ada tiga hal pokok yang berubah pada bangsa ini. Pertama, dari otoriter menjadi sangat demokratis. Pemerintahan yang sentralistik menjadi pemerintahan yang otonomi. Dan kemudian kebebasan Pers.

Semua itu saling berhubungan. Kita tidak mungkin membina pemerintahan yang demokratis tanpa pers yang bebas. Karena pers yang memberi informasi dan mengkritik, ada keterbukaan. Otonomi juga menjadi landasan demokrasi.

Saya sependapat bahwa tiga hal tersebut tidak dapat ditarik dalam suatu tekanan pemerintahan dewasa ini.

Kebebasan pers sudah menjadi hal mendasar. Apalagi dalam UUD kita yang diamandemen, unsur hak asasi manusia antara lain ialah hak mengemukakan pandangan baik lisan atau tertulis. Itulah makna jaminan negara –bukan pemerintah— kepada kebebasan pers terkait dengan demokrasi dan hak asasi manusia yang tercantum dalam konstitusi kita.

Jadi soal kebebasan pers adalah kebutuhan dan juga kewajiban untuk kita semua menjaga. Tentu dengan aturan dalam undang-undang yang mencakup tentang hak dan kewajiban masing-masing, karena semua hak pasti ada kewajibannya. Jadi bukan saja kita jamin dari sisi kemauan pemerintah tapi dijamin dari konstitusi dan juga oleh aturan yang ada.

Karena itu, kami kalau memegang amanah negeri ini, tentu akan tetap menjamin kebebasan seperti itu. (red)

By Administrator| 15 Juli 2009 | berita |