Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers hari Senin, (14/9), telah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar Presiden mengupayakan untuk menunda persetujuan pemerintah atas naskah RUU Rahasia Negara yang sedang dibahas di DPR.
Menurut Dewan Pers RUU Rahasia Negara tersebut masih mengandung materi muatan yang dapat membahayakan kemerdekaan pers, antara lain, berpotensi menutup akses pers terhadap informasi yang perlu diketahui publik. Akibatnya membahayakan penegakan demokrasi.
Dewan Pers juga memandang RUU ini dapat menghambat tugas-tugas kewartawanan, terutama liputan investigasi karena wartawan dapat ditahan sebelum diadili dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun. ”RUU Rahasia Negara bertentangan dengan UU Pers,” kata Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA.
Pada Selasa, 8 September lalu Dewan Pers bersama PWI, AJI, IJTI, SPS, MPPI, Yayasan SET, IPML, dan Forum Pemantau Informasi Publik telah menyampaikan penolakan pengesahan RUU Rahasia Negara. Pernyataan penolakan tersebut diserahkan kepada Komisi I DPR dan Panja RUU Rahasia Negara. Sebelumnya Dewan Pers telah memfasilitasi pertemuan masyarakat pers dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mewakili pemerintah di gedung Dewan Pers pada 13 Agustus 2009. Pada kesempatan tersebut telah disampaikan beberapa usulan perbaikan terhadap RUU Rahasia Negara. Namun beberapa materi penting dari usulan tersebut belum diakomodasi dalam naskah RUU Rahasia Negara yang terakhir.
Dewan Pers mencatat dalam berbagai kesempatan Presiden selalu menyatakan melindungi kemerdekaan pers. ”Kami berharap Presiden akan menunda pembahasan RUU Rahasia Negara dan jangan dipaksakan untuk selesai pada periode ini,” kata Ketua Dewan Pers.**