Jakarta (Berita Dewan Pers) - Rapat Pleno Dewan Pers yang digelar hari ini (21/10/2009) menyetujui dikeluarkannya Pernyataan Dewan Pers tentang Pemberian Kartu Pers Kepada Non-Wartawan. Di bawah ini selengkapnya pernyataan tersebut:
Pernyataan Dewan Pers
Nomor 03/P-DP/X/2009
tentang
Pemberian Kartu Pers Kepada Non-Wartawan
Dewan Pers mendapat banyak laporan menyangkut praktek pemberian kartu pers kepada orang-orang bukan wartawan, seperti pejabat, pengusaha, aparat hukum, petugas intelijen dan lain-lain. Kami ingin mengingatkan kepada kalangan pers bahwa praktek tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran etika jurnalistik serta dapat mengancam kemerdekaan pers.
Kartu pers merupakan identitas khusus yang sepatutnya hanya dimiliki oleh wartawan terkait dengan profesinya. Pemberian kartu pers kepada individu non-wartawan bukan saja tidak patut, melainkan juga dapat melahirkan penyalahgunaan dan merugikan profesi wartawan. Kartu pers bukan hanya berfungsi untuk pengikat hubungan kerja antara wartawan dengan perusahaan pers yang mempekerjakan, melainkan juga pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalisme seorang wartawan.
Dengan demikian pemberian kartu pers kepada non-wartawan dapat diduga mengandung maksud dan tujuan yang tidak terkait dengan jurnalisme, dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap profesi wartawan, dan dapat melanggar hukum.
Oleh karena itu, Dewan Pers mengingatkan agar komunitas pers dan perusahaan pers menjaga profesionalitas wartawan dan menjunjung kemerdekaan pers dengan tidak memberikan kartu pers kepada pihak-pihak lain di luar wartawan. Penghormatan terhadap profesi wartawan harus dimulai dari kalangan pers sendiri. Tanpa penghormatan dari kalangan sendiri, profesi jurnalis tidak akan dihormati dari pihak lain.
Jakarta, 21 Oktober 2009
Dewan Pers
dto
Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A
Ketua