Dewan Pers Menentang Pelarangan Siaran Langsung Sidang di Pengadilan dan DPR

images

Jakarta (16/11/2009) – Dewan Pers menentang upaya pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR yang saat ini menjadi kontroversi. Pelarangan itu menurut Dewan Pers bertentangan dengan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi. Demikian pernyataan Dewan Pers seusai melakukan rapat internal khusus di Jakarta, Senin sore (16/11/2009).

Dewan Pers menilai pelarangan siaran langsung tersebut melanggar Pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran yang tersedia. Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan, ”terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

Pasal 6 UU Pers, Dewan Pers mengingatkan, mengamanatkan peran pers, antara lain, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, pasal tersebut juga mengamanatkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan.

”Sepanjang dinyatakan terbuka untuk umum, Dewan Pers menolak pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan informasi,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 42 menegaskan, ”wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Sehubungan dengan itu, Dewan Pers meminta masyarakat, pemerintah, dan KPI memenuhi ketentuan Konstitusi, UU Pers, dan UU Penyiaran.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman dua tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta terhadap setiap orang yang melakukan sensor, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sehubungan dengan itu, sepanjang menyangkut berita, lembaga penyiaran wajib tunduk kepada UU Pers.

Rencananya Dewan Pers akan bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) besok Selasa (17/11/2009) di kantor KPI, untuk membahas persoalan ini. Dewan Pers mengharapkan setelah pertemuan tersebut kedua lembaga sepakat untuk tidak lagi mengembangkan wacana pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR.

”Dewan Pers akan terus melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak manapun,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara.*

By Administrator| 16 November 2009 | berita |