Akhir-akhir ini di berbagai media massa berkembang polemik seputar wacana pelarangan siaran langsung persidangan di pengadilan oleh KPI. Untuk mengklarifikasi polemik tersebut, telah diadakan pertemuan antara KPI dan Dewan Pers. KPI mengemban amanat No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) untuk mengatur dan mengawasi program isi siaran Radio dan TV sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU Penyiaran. Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) berfungsi antara lain melindungi kemerdekaan pers dan menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Pertemuan antara KPI dan Dewan Pers dilangsungkan di Kantor KPI Pusat Selasa jam 10.30 s/d 12.00 WIB. Hasil pertemuan tersebut adalah:
- KPI dan Dewan Pers menegaskan tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan peraturan tentang larangan siaran langsung acara persidangan di pengadilan, termasuk sidang di Mahkamah Konstitusi ataupun persidangan di DPR. Keputusan apakah suatu persidangan terbuka untuk umum atau tertutup, sehingga dapat atau tidak dapat diliput oleh media secara langsung, sepenuhnya berada pada kewenangan hakim pengadilan atau pihak instansi yang menyelenggarakan persidangan tersebut.
- KPI dan Dewan Pers mengingatkan bahwa penyelenggaraan program siaran menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran. Untuk itu, kepada semua lembaga penyiaran diminta untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran atas P3SPS yang ditetapkan KPI dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Lembaga penyiaran juga harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik dalam penayangan semua program siarannya termasuk siaran langsung sidang pengadilan.
- KPI sesuai UU Penyiaran Pasal 8 ayat 2 butir d mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan P3/SPS. Oleh karena itu KPI akan memberikan sanksi terhadap semua program isi siaran termasuk siaran langsung persidangan yang melanggar P3/SPS. Dewan Pers juga akan memberi sanksi terhadap pemberitaan pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers khususnya Pasal 5 ayat 1.
- KPI selalu bekerjasama dengan Dewan Pers untuk menegakkan P3/SPS dan Kode Etik Jurnalistik di Lembaga Penyiaran.
Jakarta, 17 November 2009
Dewan Pers Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Leo Batubara Sasa Djuarsa Sendjaja
Wakil Ketua Ketua