Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers memutuskan empat organisasi perusahaan pers telah memenuhi Standar Organisasi Perusahaan Pers. Empat organisasi tersebut adalah Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Keputusan ini termuat dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 1/SK-DP/IX/2009 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers Tahun 2009.
Sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers telah melakukan verifikasi administrasi dan lapangan terhadap keempat organisasi. Pelaksanaan verifikasi berdasarkan isi Standar Organisasi Perusahaan Pers yang disetujui oleh komunitas pers pada 6 Desember 2007 dan ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/III/2008.
Salah satu isi Standar Organisasi Perusahaan Pers mengharuskan organisasi perusahaan pers memiliki anggota sedikitnya 100 untuk media cetak, 200 untuk perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio, dan delapan bagi penyelenggara jasa penyiaran televisi.