Pengumuman
Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2010-2013
Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers akan melakukan seleksi calon anggota Dewan Pers masa bakti 2010-2013.
Syarat menjadi calon anggota Dewan Pers
Syarat Umum:
- Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
- Memiliki integritas pribadi;
- Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness; dan
- Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
Syarat Administrasi:
- Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
- Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku.
- Menyertakan riwayat hidup.
- Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4x6 dua lembar.
- Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.
- Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan bersangkutan yang memenuhi standar perusahaan pers.
Berkas-berkas pencalonan diterima mulai Senin, 30 November 2009 sampai Kamis, 10 Desember 2009, pada jam kerja pukul 09.00 – 16.00 WIB, melalui Sekretariat BPPA Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat (Telp. 021-3504874-75,77; Faks: 021-3452030; e-mail: dewanpers@cbn.net.id).
Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers
Ketua: Karny Ilyas (ATVSI)
Sekretaris: Abdul Manan (AJI)
Anggota: Asmono Wikan (SPS); Jimmy Silalahi (ATVLI); Irwan Hidayat (PRSSNI); Imam Wahyudi (IJTI); Priyambodo RH (PWI)