Medan (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap 69 berita mingguan Suara Pekerja Merdeka di edisi Agustus sampai November 2009 melalui pertemuan mediasi yang digelar di Medan, Rabu (2/12/2009). Berita-berita tersebut diadukan karena dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers.
Ada lima butir kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi, antara lain, kedua pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan mufakat. Keduanya juga sepakat tidak lagi menggunakan tuntutan hukum setelah penandatanganan kesepakatan.
Kesepakatan lainnya, Suara Pekerja Merdeka bersedia memuat Hak Jawab dari Pemprov Sumut disertai permintaan maaf kepada pembaca, Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan Eddy Syofian sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara. Hak Jawab tersebut dimuat satu halaman yang ditempatkan di halaman pertama bersambung ke halaman selanjutnya.
Pertemuan mediasi ini dihadiri Eddy Syofian mewakili Pemprov dan Gubernur Sumut. Sedangkan dari Suara Pekerja Merdeka diwakili Pemimpin Redaksi Hendry Boylou dan Pemimpin Umum Richard Manik. Sementara dari Dewan Pers hadir Wakil Ketua, Leo Batubara, Ketua Komisi Pengaduan, Abdullah Alamudi, dan Ketua Komisi Hukum, Wina Armada Sukardi.
Leo Batubara menyatakan, mediasi yang dilakukan ini sebagai pelaksanaan salah satu fungsi Dewan Pers untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat terhadap pemberitaan pers.
"Penyelesaian semacam ini dapat dijadikan contoh oleh pejabat, masyarakat, dan pers jika dirugikan oleh pemberitaan pers," kata Leo.*