Dewan Pers Tolak RPM tentang Konten Multimedia

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers menegaskan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penolakan Dewan Pers termuat dalam surat Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembirin, Kamis (18/02/2010).

Penolakan tersebut berdasar beberapa pertimbangan. Pertama, semestinya RPM itu lebih dulu dibicarakan dengan kalangan media, khususnya Dewan Pers yang menaungi pers nasional. Kedua, sejumlah materi muatan RPM tidak sesuai bahkan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28 F.

Selain itu, RPM Konten Multimedia tidak sesuai dengan ketentuan UU No.40/1999 tentang Pers yang meniadakan campur tangan pemerintah dalam urusan pers. Pertimbangan terakhir, apabila RPM tersebut dipaksakan untuk disahkan menjadi Peraturan Menteri akan membahayakan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu sendi reformasi.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Dewan Pers berpendapat tidak selayaknya Rancangan Peraturan Menteri diteruskan menjadi Peraturan Menteri, dan dengan ini Dewan Pers menolak Rancangan Peraturan Menteri tersebut,” demikian antara lain isi surat Dewan Pers kepada Menteri Tifatul Sembiring.

By Administrator| 19 Februari 2010 | berita |