Jakarta (Berita Dewan Pers) - Berita suratkabar Pantekosta Pos berjudul “Tokoh Gereja John Weol Selingkuh dengan Nova Manopo, PNS Kantor Kesehatan Manado” di edisi 38 Tahun ke V 2009, 7 Juli 2009, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Berita itu tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi dari pihak yang diberitakan, dan menghakimi.
Penilaian tersebut termuat dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 2/PPR/II/2010 terkait pengaduan Pendeta John Weol, Ketua Majelis Daerah V Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Pantekosta Pos memang memuat berita suratkabar Sunda Pos berisi konfirmasi dari John Weol. Namun, itu belum cukup membuat beritanya berimbang dan tetap tidak dapat menutupi unsur penghakiman.
Di samping itu, Pantekosta Pos tidak menunjukkan keseriusan untuk menjelaskan beritanya dan tidak menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Penanggung jawab suratkabar itu tidak menghadiri undangan mediasi dari Dewan Pers.
Karena itu, Dewan Pers meminta Pantekosta Pos untuk segera memuat Hak Jawab John Weol disertai permintaan maaf. Sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat berakibat dipidana denda paling banyak Rp 500 juta.