Jakarta (Berita Dewan Pers) – Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menjelaskan upaya mediasi yang dilakukan Dewan Pers dalam perkara pengaduan Polri terhadap tvOne mengarah ke hasil yang positif. Kedua pihak menghendaki ada peran Dewan Pers untuk menyelesaikan kasus ini sesuai cara pers.
“Polri melalui Pak Aritonang setuju mencari jalan terbaik dalam kasus ini,” kata Bagir Manan dalam keterangannya setelah bertemu secara terpisah dengan redaksi tvOne dan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Kadiv Humas Mabes Polri, lanjut Bagir, meminta waktu untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Dewan Pers kepada Kapolri.
Menurut Bagir, tvOne mengaku telah membuat berita yang tidak berimbang saat menayangkan wawancara dengan seorang yang mengaku makelar kasus di Mabes Polri. “Faktanya cover both side tidak dilakukan (tvOne),” ungkap Bagir.
Ia menegaskan, berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sepanjang dapat dibuktikan apa yang dilakukan tvOne dalam rangka jurnalistik, maka sesuai aturan hendaknya persoalan ini diselesaikan dengan cara pers, seperti mediasi, hak jawab, atau hak koreksi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo, menegaskan persoalan yang sedang ditangani Dewan Pers ini bukan antara Polri dengan wartawan Indy Rahmawati tetapi antara Polri dengan tvOne. Sebab, UU Pers menganut pertanggungjawaban perusahaan. Selain itu, berita merupakan hasil kerja kolektif jajaran redaksi sebuah media.
“Ini adalah masalah tvOne, bukan masalah Indy Rahmawati,” tegasnya.
Dewan Pers pada Kamis (8/02/2010) menerima pengaduan dari Polri terhadap tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne edisi 18 Maret 2010 yang menghadirkan seorang narasumber yang mengaku sebagai makelar kasus (markus) di Mabes Polri.