TEMPO Interaktif, Jakarta - Ada tiga persoalan yang menyertai berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik per 1 Mei lalu. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyampaikan ketiganya ketika membuka diskusi memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia di Gedung Dewan Pers, Senin (3/5).
Persoalan pertama, kata Bagir, adalah adanya kecemasan bahwa ketentuan UU tersebut bisa menimbulkan masalah bagi pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Dia mengatakan, pers amat rentan terhadap ketentuan-ketentuan progresif yang mungkin mengekang, seperti UU Pornografi dan UU KIP ini.
"Saya harap masyarakat mengerti. Bukan karena pers ingin melebih-lebihkan, tapi pers ingin mengingatkan bahwa ini mungkin terjadi," kata Bagir sambil menambahkan kalau undang-undang itu menjadi bagian dari kemerdekaan pers.
Persoalan kedua, adanya ketentuan-ketentuan pengecualian dalam UU KIP yang juga bisa menimbulkan masalah. Kalau pengecualian terlalu banyak justru bisa menimbulkan kebingungan. Bekas Ketua Mahkamah Agung itu menyarankan agar pengecualian dibuat lebih konkret.
Persoalan ketiga, Bagir menambahkan, adanya kesan di masyarakat bahwa pemerintah beserta Komisi Informasi belum siap menyambut UU ini. (PUTI NOVIYANDA)
Sumber: tempointeraktif.com / Senin, 03 Mei 2010 | 11:26 WIB / http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2010/05/03/brk,20100503-245026,id.html