Kepala SDN 058119 Mengadukan Reportase

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Kepala Sekolah Dasar Negeri 058119 Pematang Sentang, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, mengadukan berita suratkabar Reportase berjudul “Disinyalir Korupsi Anggaran DAK Puluhan Juta Rupiah”: Kasek SDN 058119 Terancam Pidana” pada edisi 1-7 Februari 2010. Menurut pengadu, berita tersebut memuat fakta yang tidak benar.

Dewan Pers menilai, Reportase memang melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Reportase tidak berupaya melakukan konfirmasi dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi data.

Selain itu, Reportase juga melanggar Pasal 3 KEJ karena mencampurkan fakta dan opini yang antara lain terlihat dari pemilihan kalimat “seperti buronan” tanpa disertai fakta yang akurat. Dalam suratnya kepada Reportase, Dewan Pers mengharuskan suratkabar itu untuk memuat Hak Jawab dari Kepala SDN 058119 yang sebelumnya telah diajukan namun belum dimuat.*

By Administrator| 11 Mei 2010 | berita |