Jakarta (Berita Dewan Pers) - Pengaduan Berlin Nadeak, notaris dari Dumai, terhadap harian Dumai Pos berhasil diselesaikan Dewan Pers melalui mediasi, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu (17/03/2010). Berlin mengadukan lima berita Dumai Pos yang muncul antara edisi 24 Maret 2009 sampai 8 Agustus 2009.
Mediasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, menghasilkan enam kesepakatan, antara lain, Dumai Pos mengakui telah melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Harian yang terbit di Dumai tersebut, yang diwakili pemimpin redaksi, Akmalannas, juga bersedia memuat Hak Jawab dari Berlin yang ditempatkan di halaman depan sebanyak tiga kolom bersambung ke halaman tiga sebanyak setengah halaman.
Kedua pihak juga sepakat bahwa hasil mediasi di Dewan Pers bersifat final dan mengikat dan setuju untuk tidak lagi menggunakan tuntutan hukum lainnya.