Majalah 'Tiro' Tak Terapkan Kode Etik

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan Gubernur Sulawesi Utara, SH Sarundajang, terhadap majalah Tiro melalui mediasi di Jakarta, Kamis (8/4). Sarundajang mengadukan laporan utama Tiro berjudul “Catatan Hitam Pemerintahan SH Sarundajang. Pembunuhan, Penculikan, Teror, Korupsi dan Penyanderaan Anak” setebal 17 halaman di edisi 15 Februari – 15 Maret 2010.
Laporan majalah yang terbit di Jakarta itu juga diadukan oleh sejumlah wartawan dari Manado, antara lain, PWI Sulawesi Utara, AJI Manado, wartawan Indosiar, dan PWI Reformasi Sulawesi Utara. Menurut mereka, berita Tiro melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers serta merusak citra wartawan Sulawesi Utara.

Mediasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Dewan Pers, Agus Sudibyo, menghasilkan enam kesepakatan. Pertama, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan mufakat. Kedua, tidak lagi ada tuntutan hukum setelah penandatanganan kesepakatan. Ketiga, berita Tiro keliru karena tidak menerapkan ketentuan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Redaksi Tiro berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.

Kesepakatan berikutnya, Tiro yang diwakili Sugeng Teguh Santoso (Pemimpin Umum) dan Saprudin Roy (Pemimpin Redaksi) bersedia memuat Hak Jawab dari Sarundajang secara proporsional sebanyak sepuluh halaman. Terakhir, Tiro bersedia memuat isi risalah kesepakatan antara majalah tersebut dan Sarundajang di edisi yang sama dengan pemuatan Hak Jawab.

Sebagai pelaksanaan hasil mediasi ini, majalah Tiro edisi 15 April - 15 Mei 2010 memuat Hak Jawab dari Sarundajang dengan laporan utama berjudul “Sarundajang Difitnah” setebal 11 halaman.*

By Administrator| 19 Mei 2010 | berita |