Berita "Radar Tegal" Tak Berimbang

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers menilai harian Radar Tegal telah memuat berita yang tidak berimbang di edisi 1 April 2010 berjudul “Ketua PC Al Irsyad Tandingan Jadi Tersangka.” Radar Tegal tidak memuat konfirmasi dari salah satu obyek yang beritakannya sehingga melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Penilaian tersebut termuat dalam surat Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Dewan Pers, Agus Sudibyo, kepada Radar Tegal (13/4/2010) untuk menanggapi pengaduan Yunus Ahmad Baraba dari organisasi AL Irsyad Al-Islamiyah Tegal.

Yunus mengadukan berita yang memuat informasi tentang konflik kepengurusan di AL Irsyad Al-Islamiyah itu karena tidak ada konfirmasi sehingga merugikannya.

Dewan Pers, berdasar penilaiannya, meminta Radar Tegal untuk segera memuat Hak Jawab dari Yunus secara proporsional. Dewan Pers juga mengirim surat kepada Yunus, meminta ia segera mengajukan Hak Jawab kepada Radar Tegal secara proporsional yang berisi sanggahan berupa fakta.

By Administrator| 25 Mei 2010 | berita |