Dewan Pers Selesaikan Pengaduan Polri terhadap tvOne

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers menyampaikan pernyataan terbuka terkait penyelesaian pengaduan Polri terhadap stasiun televisi tvOne dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menyatakan, Dewan Pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan hasil penyelesaian dan temuan terkait sengketa antara Polri dan tvOne. Karena itu, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/V/2010.

Pernyataan Dewan Pers keluarkan sehari setelah Polri yang diwakili Kadivhumas, Irjen Pol. Edward Aritonang, dan tvOne yang diwakili Pemimpin Redaksi, Karny Ilyas, menandatangani kesepakatan perdamaian di Dewan Pers, Rabu (26/05/2010). Penandatanganan ini mengakhiri sengketa terkait tayangan wawancara di program “Apa Kabar Indonesia Pagi” tvOne, 24 Maret 2010, dengan menghadirkan Andris Ronaldi yang mengaku sebagai makelar kasus di Mabes Polri.

Bagir Manan berpesan, segenap pers hendaknya berhati-hati dalam menggunakan narasumber.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Agus Sudibyo mengingatkan, pers harus mempunyai sikap kritis tidak hanya terhadap fakta tetapi juga terhadap narasumber.

Menurutnya, penggunaan narasumber yang tidak kredibel menjadi masalah di banyak media pers. Karena itu, Dewan Pers memberi perhatian khusus terhadap persoalan ini dalam upaya penegakan Kode Etik Jurnalistik dan memperbaiki kinerja pers ke depan.

Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan damai, Dewan Pers berharap tidak ada lagi proses hukum terkait sengketa antara Polri dan tvOne. “Tidak ada proses hukum lebih lanjut untuk kasus tvOne-Polri,” katanya.

Berikut ini adalah pernyataan Dewan Pers selengkapnya:

Penyataan Dewan Pers Nomor: 04/P-DP/V/2010 Terkait Penyelesaian Pengaduan Polri terhadap Stasiun Televisi tvOne

Pada tanggal 26 Mei 2010, Dewan Pers telah berhasil memediasi Polri dan tvOne terkait dengan pengaduan Polri terhadap Wawancara Makelar Kasus dalam program “Apa Kabar Indonesia Pagi” tvOne pada 24 Maret 2010. Dewan Pers menyambut baik kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi Dewan Pers. Kedua belah pihak telah melakukan musyawarah dan merumuskan sebuah kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di depan Dewan Pers (terlampir).

Sebagai bagian dari pertanggungjawaban Dewan Pers kepada publik dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers merasa perlu untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang penyelesaian masalah Polri-tvOne sebagai berikut:

 

  1. Sejauh ini tidak ditemukan bukti yang kuat telah terjadi rekayasa pemberitaan atau manipulasi wawancara dalam tayangan yang dimaksudkan.
  2. Telah terjadi penggunaan narasumber yang kurang kompeten dan kurang reliable untuk berbicara tentang makelar kasus kelas “kakap” di lingkungan Polri. Dewan Pers menemukan bukti tentang pengakuan saudara Andris sebagai makelar kasus, namun untuk kasus-kasus yang berskala kecil. Kredibilitas narasumber yang lemah ini mengakibatkan ketidakakuratan kesaksian yang diberikan sekaligus ketidakakuratan informasi yang diberikan kepada pemirsa.
  3. Telah terjadi pengabaian terhadap prinsip liputan dua sisi atau keberimbangan pemberitaan dengan tidak mewawancarai atau memberikan kesempatan kepada Polri melakukan  konfirmasi pada tayangan yang jelas-jelas menyangkut kepentingan Polri.
  4. Penggunaan narasumber yang kurang layak (kurang kredibel) sehingga melemahkan akurasi informasi, ketidakberimbangan dan tidak ada konfirmasi menyebabkan pemberitaan yang cenderung menghakimi pihak Polri.


Pada sisi lain, Dewan Pers juga menyayangkan langkah Polri yang membuka rekaman pembicaraan pribadi Indy Rahmawati dengan Andris kepada publik dalam sebuah koferensi pers terkait dengan kasus tersebut. Rekaman pembicaraan tersebut merupakan ranah privasi seseorang yang seharusnya dihormati oleh pihak manapun.

Dari kasus ini, Dewan Pers juga menggarisbawahi pentingnya memberikan perlindungan maksimal dan konsisten terhadap jati diri narasumber dalam liputan maupun tayangan langsung terhadap kasus-kasus yang berpotensi mengancam keselamatan narasumber. Dewan Pers juga menggarisbawahi betapa pentingnya pers tidak secara sembarangan menggunakan narasumber anonim, khususnya yang kurang kredibel atau yang pernyataan-pernyataannya memojokkan pihak lain.

Dewan Pers juga menyampaikan himbauan sebagai berikut:

  1. Agar segenap pers mengimplementasikan prinsip-prinsip kemerdekaan pers secara dewasa, jujur dan penuh tanggung jawab dan berdisiplin terhadap masyarakat.
  2. Agar segenap pers senantiasa menaati kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip profesionalisme media.
  3. Agar semua pihak berusaha menyelesaikan kasus-kasus sengketa pemberitaan berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 dan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
  4. Agar segenap pers yang telah melakukan pelanggaran kode etik, dalam memberikan Hak Jawab harus disertai dengan permohonan maaf kepada publik.


Jakarta, 27 Mei 2010  
Dewan Pers

Bagir Manan
Ketua

By Administrator| 27 Mei 2010 | berita |