Dewan Pers Selesaikan Pengaduan terhadap Tujuh Media

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan dari PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (PT BBWM) terhadap tujuh media pers yaitu www.berita8.com, www.inilah.com, www.primaironline.com, Harian Investor Daily, Harian Bisnis Indonesia (serta www.bisnis.com), Harian Neraca, dan Harian Jurnal Nasional.

Penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan risalah kesepakatan oleh Halim Hardani, Staf Ahli PT. BBWM, pimpinan tujuh media pers yang diadukan, dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Agus Sudibyo, dalam pertemuan mediasi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, (27/05/2010).

PT BBWM mengadukan tujuh media karena memuat berita tentang dugaan penyelewengan setoran bagi hasil dari perusahaan BUMD tersebut ke pemerintah daerah Bekasi. Berita itu muncul di tujuh media pada edisi antara 23 Maret dan 25 Maret 2010. Harian Bisnis Indonesia, misalnya, memuat dengan judul “PAD Bekasi Bocor Rp 74 Miliar” di edisi 25 Maret 2010. Namun, ternyata berita-berita itu hanya bersumber dari siaran pers yang belakangan diketahui palsu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Bekasi, MP Jamari Tarigan, yang menjadi narasumber utama dalam siaran pers tersebut membantah telah mengeluarkan pernyataan kepada wartawan.

Menurut Dewan Pers, ketujuh media telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan verifikasi, beritanya tidak berimbang dan menghakimi. Karena itu, ketujuh media bersedia memuat Hak Jawab dari PT BBWM disertai permintaan maaf kepada perusahaan tersebut dan pembaca.

Risalah yang ditandatangani pengadu dan pihak yang diadukan juga memuat kesepakatan bahwa penyelesaian melalui mediasi di Dewan Pers bersifat final dan mengikat. Kedua pihak setuju untuk tidak lagi menggunakan tuntutan hukum lain setelah penandatanganan kesepakatan.


Makelar Berita

Dalam pertemuan dengan ketujuh media yang diadukan terungkap, kemungkinan besar media-media tersebut menerima siaran pers palsu dari “makelar berita”.

Bisnis Indonesia, misalnya, secara internal telah melakukan penelusuran dan menemukan adanya kesalahan fatal dari wartawan yang membuat berita tersebut. Berita itu hanya didasarkan pada siaran pers dan tanpa verifikasi. Karena itu, Bisnis Indonesia telah memberi surat peringatan keras kepada wartawannya. Sikap sama ditempuh Jurnal Nasional yang menjatuhkan sanksi keras kepada wartawannya.

Dewan Pers berencana menelusuri lebih lanjut dugaan adanya makelar berita ini.

 

By Administrator| 01 Juni 2010 | berita |