Kesimpulan RDP Komisi I DPR dengan Kemenkominfo-Dewan Pers-KPI

images

Pada Rabu, 16 Juni 2010, Dewan Pers turut menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Komisi Penyiaran Indonesia juga hadir. Di bawah ini catatan dan kesimpulan dari rapat tersebut:

RAPAT DENGAR PENDAPAT
KOMISI I DPR RI DENGAN KEMENKOMINFO
JAKARTA, 16 JUNI 2010

  1. Sehubungan dengan adanya kasus video asusila yang disertai penyebarannya secara luas di masyarakat, maka Komisi I DPR RI dengan merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang terkait dengan kejadian ini serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti UU ITE, pornografi, mendorong kepada Kementerian Kominfo menangani permasalahan tersebut dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ristek, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Kesehatan dan Kementerian lainnya serta POLRI, Komnas HAM, Perlindungan Anak, agar ke depan mampu mengantisipasi kejadian serupa yang berpotensi merusak moral bangsa khususnnya anak-anak.
  2. Komisi I DPR RI mendorong agar ke depan Kemenkominfo bertindak lebih sigap dan cepat dengan bekerjasama dengan penegak hukum dan lembaga terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, sehingga tidak terjadi pembiaran yang justru dapat menimbulkan dampak negatif lebih luas.
  3. Komisi I DPR RI meminta Kemenkominfo agar mensosialisasikan secara intensif internet sehat sehingga masyarakat mampu memfilter tayangan media terhadap konten yang dapat merusak ketahanan moralitas bangsa.
  4. Mengingat tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers adalah memastikan bahwa masyarakat mendapatkan tayangan yang informatif dan mendidik, Komisi I DPR RI mendesak agar KPI dan Dewan Pers menerapkan mekanisme yang tegas dan tepat bagi media yang menayangkan konten yang tidak sehat dengan tetap menjunjung kebebasan pers.
  5. Menyusul dampak negatif dari penyebaran video asusila dan mengantisipasi adanya kejahatan serupa di kemudaian hari serta membangun ketahanan moral bangsa, Komisi I DPR RI bersama dengan Kemenkominfo akan mengagendakan kembali dalam waktu dekat pembahasan RPM Konten Multimedia.


KESIMPULAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT
KOMISI I DPR RI DENGAN KEMENKOMINFO
JAKARTA, 16 JUNI 2010-06-16


  1. Sehubungan dengan adanya rencana merger dua penyelenggara jasa telekomunikasi, Komisi I DPR RI meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan kajian dan koordinasi lebih lanjut dengan dua penyelenggara jasa telekomunikasi tersebut, agar langkah merger tidak menjurus kepada jual beli sumber daya nasional frekwensi yang akan merugikan kepentingan negara.
  2. Terkait dengan adanya rencana DPR RI untuk melakukan revisi tehadap UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dan revisi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Komisi I DPR meminta Kemenkominfo untuk berpartisipasi dengan memberikan masukan dan saran terkait revisi dua UU tersebut kepada Komisi I DPR RI dan segera menyelesaikan draft RUU Konvergensi.
  3. Sehubungan dengan masuknya RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (TIPITI) di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang merupakan RUU inisiatif pemerintah, Komisi I DPR RI meminta kepada Kemenkominfo untuk segera memasukkan draft RUU TIPITI agar dapat segera dilakukan pembahasan oleh Komisi I DPR RI.
  4. Menindaklanjuti adanya wacana penggabungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan Radio Republik Indonesia (RRI) sekaligus menindaklanjuti hasil Panja LPP TVRI Komisi I DPR RI, Komisi I DPR RI bersama Kemenkominfo akan mengkaji kembali kemungkinan rencana penggabungan LPP tersebut agar keberadaan LPP menjadi lebih efisien dan efektif dalam masa sidang yang akan datang secara bertahap.

 

Sumber: Notulensi Komisi I DPR RI
By Administrator| 18 Juni 2010 | berita |