Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers akan berusaha menyelesaikan pengaduan Polri terhadap sampul dan berita majalah Tempo edisi 28 Juni – 4 Juli 2010 sesuai prosedur yang selama ini dijalankan dalam menyelesaikan sengketa pers.
“Kita berusaha untuk menjauhkan diri dari cara-cara penyelesaian menurut hukum (mengugat melalui pengadilan). Kita selesaikan menurut tata krama pers,” kata Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, di hadapan sejumlah wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin pagi (5/6/2010).
Bagir memberi apresiasi kepada kepolisian yang telah mengadu ke Dewan Pers dan meminta Dewan Pers untuk mengevaluasi berita Tempo. Sebelumnya kepolisian juga pernah mengadukan tvOne ke Dewan Pers yang dapat diselesaikan melalui perdamaian. Menurutnya, jalan yang ditempuh kepolisian menjadi bukti lembaga itu menjunjung UU Pers saat bermasalah dengan pers.
“Ini tradisi yang baik untuk pers Indonesia dalam membangun pers yang baik dan menegakkan kemerdekaan pers,” katanya.
Dewan Pers, lanjutnya, pagi ini membahas langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara Polri dan Tempo. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan di luar mekanisme hukum.
Dewan Pers juga belum memutuskan apakah sampul dan isi berita Tempo melanggar atau tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.