Dewan Pers Berhasil Damaikan Polri-'Tempo'

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers berhasil mendamaikan Polri dan majalah Tempo dalam pertemuan mediasi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

Sebelumnya Polri melalui Kadivhumas Irjen. Pol. Edward Aritonang mengadukan Tempo ke Dewan Pers karena judul ”Kapolri di Pusaran Mafia Batu Bara” pada sampul Tempo edisi 14 – 20 Juni 2010 dan sampul Tempo di edisi 28 Juni – 4 Juli 2010 yang menggambarkan seorang polisi membawa tiga celengan berbentuk babi.

Perdamaian antara Polri dan Tempo dituangkan dalam Risalah Kesepakatan yang dibacakan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, di hadapan puluhan wartawan sebelum ditandatangani.

Inilah risalah kesepakatan tersebut yang ditandatangani oleh Edward Aritonang mewakili Polri, Wahyu Muryadi mewakili Tempo, dan Bagir Manan mewakili Dewan Pers:

Risalah Kesepakatan
Antara
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Majalah Tempo
Tentang
Majalah Tempo edisi 14 – 20 Juni 2010 dan Edisi 28 Juni – 4 Juli 2010


Pada hari ini, Kamis, 8 Juli 2010, Dewan Pers melakukan mediasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diwakili oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen. Pol. Edward Aritonang sebagai Pihak Pengadu dan majalah Tempo sebagai Pihak yang Diadukan yang diwakili oleh Pemimpin Redaksi, Wahyu Muryadi. Dewan Pers diwakili oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL.

Pertemuan mediasi diselenggarakan untuk menyelesaikan pengaduan yang diajukan oleh Pihak Pengadu terhadap judul ”Kapolri di Pusaran Mafia Batu Bara” pada sampul Tempo edisi 14 – 20 Juni 2010 dan sampul Tempo di edisi 28 Juni – 4 Juli 2010 yang menggambarkan seorang polisi membawa tiga celengan berbentuk babi.

Para Pihak telah mengajukan alasan dan argumen masing-masing yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan:

  1. Pihak Pengadu dan Pihak yang Diadukan dalam mediasi yang dilakukan Dewan Pers telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah dan mufakat.
  2. Pihak Pengadu dan Pihak yang Diadukan sepakat bahwa mediasi yang dilakukan melalui Dewan Pers merupakan penyelesaian final dan mengikat, dan Para Pihak setuju untuk tidak lagi menggunakan tuntutan hukum lainnya, baik perdata dan pidana maupun tuntutan lainnya setelah penandatanganan Risalah Kesepakatan ini.
  3. Pihak yang Diadukan dan Pengadu dalam mediasi sepakat menyimpulkan: (a). Judul berita Tempo dalam sampul edisi 14 – 20 Juni 2010 ”Kapolri di Pusaran Mafia Batu Bara” tidak sepenuhnya mencerminkan isi berita Tempo tersebut. (b) Pihak yang Diadukan memahami keberatan dari Pengadu terkait sampul Tempo edisi 28 Juni – 4 Juli 2010 dan menyesali gambar sampul tersebut telah menyinggung Polri.
  4. Pihak yang Diadukan bersedia melayani Hak Jawab dari Pihak Pengadu.

Demikian Risalah ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan persoalan ini dinyatakan selesai.

By Administrator| 08 Juli 2010 | berita |