Tiga Alasan UU Pers Harus Dijalankan

images

Ambon (Berita Dewan Pers) - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di Ambon, Maluku, akhir bulan Juli 2010, menyebutkan setidaknya ada tiga alasan mengapa UU Pers harus dijalankan.

Pertama, pers membutuhkan hukum tersendiri dan negara sudah memberikannya berupa UU Pers. Kedua, hukum pers sudah mempunyai rezim sendiri. Karena itu, apabila ada kasus pers maka penyelesaiannya menggunakan UU Pers. Ketiga, hukum UU Pers bersifat konstitusional karena menjalankan Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

“Kalau konstitusional maka harus didahulukan,” tegas Bagir Manan.

Kepada wartawan, ia mengingatkan, pers wajib mempertimbangkan sistem nilai yang berlaku di masyarakat. Pers tidak hanya melihat kebebasannya saja tetapi juga pandangan hidup atau nilai-nilai di masyarakat juga harus dihormati.

“Kita perlu meningkatkan profesionalisme. Salah satu tuntutan profesionalisme yaitu kewajiban etik,” imbuhnya.

Dalam diskusi yang sama, anggota Dewan Pers, Bekti Nugroho, mengungkapkan isi program siaran di televisi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat yaitu terkait dengan kekerasan, seks dan pornografi, tayangan yang tidak melindungi anak-anak dan remaja, infotainment, mistik, dan iklan layanan pesan pendek.

Merujuk data Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menurut Bekti, selama tahun 2007 sampai awal 2010, program talkshow dan infotainmen paling banyak mendapat teguran atau himbauan dari KPI.

Penegak Hukum
Dalam pertemuan dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman di Ambon, Bagir Manan berharap penegak hukum dalam menghadapi masalah pers dapat melihat dengan perspektif pers, tidak serta merta perspektif hukum.

Menurutnya, selama ini upaya Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan terkait pers melalui mediasi mendapat respon yang sangat baik dari penegak hukum. Ia mengakui memang saat ini masih banyak wartawan yang belum memahami Kode Etik Jurnalistik.

“Ini masa keterbukaan yang tidak mungkin surut lagi. Yang penting sekarang bagaimana keterbukaan dikelola sebaik-baiknya sehingga tujuan keterbukaan tercapai sebaik-baiknya,” ujarnya.

Pertemuan Dewan Pers dengan penegak hukum dan wartawan di Ambon merupakan bagian dari dua hari kegiatan Dewan Pers di Ambon. Tujuan utama kegiatan ini untuk menyelesaikan insiden kekerasan yang melibatkan wartawan SCTV, Juhry Samanery, dan pegawai Pengadilan Negeri Ambon. Kasus tersebut berhasil diselesaikan Dewan Pers melalui mediasi.

By Administrator| 16 Agustus 2010 | berita |