Jakarta (Berita Dewan Pers) - Selama Agustus 2010, Dewan Pers melakukan lima kali mediasi. Hasilnya, empat mediasi menghasilkan kesepakatan, satu gagal. Dari empat yang berhasil, satu di antaranya terkait persoalan antarpengelola media cetak yang saling melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Kasus-kasus yang ditangani ini melibatkan media pers di Banten, Lampung, Jawa Barat, dan Jakarta. Sedangkan pengadu antara lain Bupati Tanggamus, Lampung.
Selain melalui mediasi, Dewan Pers juga menyelesaikan sejumlah pengaduan melalui surat menyurat.
Berikut ini informasi mengenai pengaduan yang diproses melalui mediasi:
PDAM Cianjur Adukan 12 Berita Pelita
Harian Pelita, Jakarta, diadukan oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cianjur, Yudi Junadi. Ada 12 berita mengenai PDAM Cianjur yang dipersoalkan, muncul di edisi 22 Juni sampai 2 Agustus 2010.
Dewan Pers menggelar dua kali mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Pada Senin, (2|82010), mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Dua hari kemudian, Rabu, (4|8|2010), mediasi yang dihadiri antara lain Yudi Junadi, A Basori (Pemimpin Redaksi Pelita), dan Agus Sudibyo (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers) dapat menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Kesepakatan tersebut misalnya menyebutkan, 11 dari 12 berita Pelita yang diadukan melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak cukup melakukan uji informasi, dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi sehingga merugikan PDAM Cianjur.
Pelita bersedia memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada Yudi Junadi dan masyarakat. Persoalan ini pun dinyatakan selesai.
26 Berita Indopos Dipersoalkan
PT. Aetra Air Jakarta, diwakili Corporate Secretary Yosua L Tobing, mengadukan 26 berita harian Indopos, Jakarta, ke Dewan Pers. Seluruh berita itu menyangkut perusahaan penyalur air bersih PT. Aetra yang muncul di edisi 25 Juni sampai 20 Juli 2010.
Sebelumnya, di edisi 24 Juni 2010, Indopos memuat Hak Jawab Aetra terkait berita sebelumnya yang dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pemuatan Hak Jawab tersebut berdasarkan kesepakatan dalam mediasi di Dewan Pers. Namun, justru pasca mediasi, Indopos kembali memuat berita-berita yeng menurut Aetra merugikan mereka.
Mediasi yang digelar Dewan Pers, Kamis, (12|8|2010), menyimpulkan 21 dari 26 berita Indopos melanggar etika. Berita-berita tersebut tidak berimbang, tidak akurat, menghakimi, dan tidak cukup melakukan uji informasi yang bertentangan dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.
Indopos bersedia memuat Hak Jawab sebanyak setengah halaman dalam bentuk wawancara, disertai permintaan maaf kepada Aetra dan masyarakat, serta berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Mediasi ini antara lain dihadiri Yosua L Tobing, Ariyanto (Koordinator Kompartemen Halaman Nasional Indopos), dan Agus Sudibyo (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers).
Dua Media Cetak Berseteru
Dua media cetak di Tangerang Selatan berseteru. Satu harian, satu lagi mingguan. Persoalannya bermula dari berita harian Tangsel Pos berjudul “Mengaku Wartawan Peras Guru & Kepsek” di edisi Kamis, 22 Juli 2010. Sehari kemudian Tangsel Pos memuat berita “Lagi, Ngaku Wartawan Peras Kepala Sekolah. Polisi Siap Turun Tangan.”
Redaksi mingguan Roda Nasional yang disebut-sebut dalam berita tersebut tak terima. Mereka mengajukan Hak Jawab namun tak kunjung dimuat Tangsel Pos. Kasusnya pun diadukan ke Dewan Pers.
Pada Selasa, (24|8|2010), Dewan Pers menggelar mediasi. Roda Nasional diwakili Masheri Mansyur, Pemimpin Redaksi. Dari Tangsel Pos datang Pemimpin Redaksinya, Atho Al Rahman. Sementara Dewan Pers diwakili Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers.
Dalam mediasi terungkap, berita Tangsel Pos melanggar etika karena tidak berimbang, tidak menguji informasi, dan menghakimi. Semua itu diatur di dalam Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.
Roda Nasional juga tak luput dari kesalahan. Mereka memuat berita yang menyudutkan Tangsel Pos di edisi 09/Agustus 2010. Judulnya “Kangkangi UU Pers, Tangsel Pos Jadi Pers Provokator!” dan “Wartawan Tangsel Pos, Maling Teriak Maling”. Penilaian Dewan Pers tegas: berita Roda Nasional itu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menulis berita secara berimbang, menguji informasi, dan tidak menghakimi.
Pengelola kedua media sepakat saling meminta dan memberi maaf. Permintaan maaf juga ditujukan kepada pembaca mereka. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran etika serupa. Isi kesepakatan juga akan dimuat di media masing-masing.
Gugatan Dicabut, Hak Jawab Dimuat
PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLi) di Bogor mengadukan majalah Bogor Indah News ke Dewan Pers. Berita berjudul “PT PPLi Buang Air Limbah ke Sungai Cileungsi” yang dimuat majalah itu, menurut Community Relations PT. PPLi, Ahmad M Farid, memuat fakta yang tidak akurat dan informasinya dicari dengan cara tidak profesional.
Mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini, Jumat, (27|8|2010), yang dihadiri Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Bekti Nugroho, menghasilkan sejumlah kesepakatan. PT. PPLi yang telah menggugat Bogor Indah News ke pengadilan bersedia mencabut gugatannya. Sementara Bogor Indah yang diwakili Pemimpin Redaksi, Suwarno Putro, bersedia memuat Hak Jawab PT. PPLi secara proporsional disertai permintaan maaf kepada PT. PPLi dan masyarakat.
Pemuatan Hak Jawab perlu dilakukan karena berita Bogor Indah News menghakimi PT. PPLi dan tidak cukup melakukan uji informasi sehingga melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan Bogor Indah News juga tidak menempuh cara profesional karena tidak memperkenalkan diri sebagai wartawan saat berbincang-bincang dengan Ahmad M Farid. Padahal, isi perbincangan itu dimuat di Bogor Indah News.
Tak Minta Maaf, Mediasi Gagal
Upaya mediasi yang dilakukan Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan, terhadap harian Kupas Tuntas tidak menghasilkan kesepakatan.
Mediasi yang digelar di Bandar Lampung, Sabtu, (7|8|2010), difasilitasi Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, dihadiri Bupati Tanggamus dan Pemimpin Redaksi Kupas Tuntas, Donald Haris Sihotang.
Risalah Kesepakatan gagal ditandatangani karena redaksi Kupas Tuntas tidak bersedia meminta maaf kepada pembacanya terkait berita berjudul “Bupati Tanggamus Dituding Lecehkan Isteri Orang,” di Kupas Tuntas edisi Rabu, 23 Juni 2010. Berita itu, menurut Dewan Pers, melanggar Kode Etik Jurnalistik. Kupas Tuntas sendiri merasa tidak melakukan kesalahan kepada pembacanya.
Selain itu, Kupas Tuntas tidak menerima ketentuan bahwa Hak Jawab dari Bupati Tanggamus tidak boleh disertai komentar dari redaksi Kupas Tuntas. Sebab, mereka mengaku menyimpan data untuk memperkuat berita sebelumnya yang akan diungkapkan bersamaan dengan pemuatan Hak Jawab.
Dewan Pers menyikapi gagal tercapainya kesepakatan ini dengan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 07/PPR/VIII/2010. Berdasar rekomendasi Dewan Pers, Kupas Tuntas pada edisi 20 Agustus 2010 bersedia memuat Hak Jawab Bupati Tanggamus. (sam)