Kapolri Diminta Dukung Kemerdekaan Pers

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Kapolri baru yang akan menggantikan Bambang Hendarso Danuri yang pensiun pada awal Oktober 2010 diminta komitmennya untuk mendukung kemerdekaan pers. Masa depan pers juga sangat dipengaruhi sikap Kapolri. Apalagi, gugatan terhadap pers dengan tuduhan pencemaran nama baik masih sering muncul. Tuduhan itu tak jarang dilancarkan oleh para tersangka korupsi.

Kepolisian yang memahami kemerdekaan pers akan dapat bekerjasama dengan pers untuk membangun kepolisian yang semakin profesional.

Demikian antara lain pemikiran yang muncul dalam dialog Dewan Pers Kita yang disiarkan TVRI nasional, akhir September lalu. Hadir dalam dialog yang dipandu Wina Armada Sukardi ini Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, Redaktur Pelaksana harian Kompas, Budiman Tanuredjo, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandupradja.

Bambang Harymurti menyatakan, pers adalah mitra yang baik bagi Kapolri. Pers memberikan informasi yang dapat membantu kerja kepolisian. Terkadang informasi dari pers lebih cepat sampai ke pimpinan polri. Berita pers dapat mengontrol anggota kepolisian agar tidak memberikan informasi “asal bapak senang” kepada pimpinannya.

“Pers bukan musuh tapi justru informasi pers menjadi umpan balik untuk terus menerus memperbaiki kinerja polisi,” kata Bambang.

Terkait kasus pers yang diadukan ke polisi, ia berharap Kapolri yang baru nanti bersedia mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk melibatkan Dewan Pers sebagai ahli dalam penanganan kasus tersebut. Instruksi itu bisa menjadi kebijakan awal Kapolri yang mendukung kemerdekaan pers.

Bambang mencontohkan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan instruksi sejenis. Tahun 2008 MA mengeluarkan Surat Edaran yang meminta pengadilan di seluruh Indonesia saat menyindangkan perkara pers menghadirkan Dewan Pers sebagai ahli.

Budiman Tanuredjo berpendapat, ada banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya. Polisi diharapkan dapat lebih aktif lagi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurutnya, pertanyaan besar yang perlu diajukan kepada Kapolri yang baru, apakah akan menempatkan pers sebagai mitra atau dianggap hanya pengganggu?
Dalam kasus sampul majalah Tempo, yang menggambarkan seorang polisi membawa tiga celengan berbentuk babi, Kapolri Bambang Hendarso Danuri yang tersinggung dengan sampul itu memberi contoh yang baik. Polri mengadu ke Dewan Pers dan kasusnya dapat diselesaikan melalui mediasi. Menurut Pandupradja, contoh penyelesaian tersebut diharapkan berlanjut untuk penanganan kasus pers lainnya oleh kepolisian.

Ia menambahkan, dalam empat tahun terakhir Komisi Kepolisian Nasional menerima kurang lebih empat ribu pengaduan dari masyarakat tentang kepolisian. Dari jumlah itu hanya sekira lima persen yang dapat dibuktikan.

“Kompolnas mendorong kepolisian yang profesional,” tegasnya.

By Administrator| 02 November 2010 | berita |