Memediasi Pengaduan terhadap “Dua Radar”

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers berhasil menyelesaikan dua pengaduan dari masyarakat terhadap dua “radar” melalui proses mediasi di Dewan Pers pada 26 November 2010 dan 1 Desember 2010. Dua “radar” itu adalah harian Radar Jogja dan Radar Bogor.
Radar Jogja
Pengaduan pertama diajukan oleh mantan Panitia Adhoc Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi Yogyakarta. Radar Jogja menjadi pihak yang diadukan. Mantan Panitia Adhoc mengadukan 24 berita Radar Jogja yang muncul dari 16 Agustus 2010 hingga 5 Oktober 2010. Berita-berita itu dinilai melanggar kode etik dan mempengaruhi para pengambil kebijakan di Yogyakarta tentang proses pemilihan anggota Komisi Informasi sehingga merugikan Panitia Adhoc.

Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, menilai 14 dari 24 berita itu melanggar kode etik karena tidak berimbang atau mencampurkan fakta dan opini.

Mediasi yang digelar 26 November 2010 berhasil mengambil kesepakatan bahwa Radar Jogja harus memuat Hak Jawab dari mantan Panitia Adhoc. Hak Jawab dimuat seperempat halaman di rubrik Metropolis. Mediasi ini dihadiri Pemimpin Redaksi Radar Jogja, Amin Surachmad, dan empat orang dari Panitia Adhoc yang dipimpin Farid B. Siswantoro.

Sebelumnya Radar Jogja telah memuat Hak Jawab dari Panitia Adhoc pada 26 Agustus 2010. Namun, pemuatan Hak Jawab itu tidak sesuai dengan Pedoman Hak Jawab yang dikeluarkan Dewan Pers karena antara lain disertai komentar bantahan atau pembelaan dari redaksi Radar Jogja.

Radar Bogor
PT. Guna Persada mengadukan harian Radar Bogor karena memuat dua berita berjudul “Pengembang Pafesta Palsukan Akta Notaris” di edisi 20 Oktober 2010 dan “Akta Palsu untuk Utang Rp 10 M” di edisi 21 Oktober 2010. Perusahaan yang antara lain bergerak di bidang properti itu menilai berita Radar Bogor tidak benar dan merugikan mereka.

Penelitian yang dilakukan Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, menemukan dua berita Radar Bogor menghakimi dan tidak cukup berimbang sehingga melanggar Pasal 1  Kode Etik Jurnalistik.

Direktur Utama PT. Guna Persada, M. Adin Setiawan, dan Redaktur Pelaksana Radar Bogor, Untung Bachtiar, mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mufakat. Radar Bogor bersedia memuat Hak Jawab dari PT. Guna Persada disertai permintaan maaf.

Kesepakatan yang dicapai dalam kedua mediasi ini menyebutkan kesediaan kedua “radar” untuk tidak mengulangi pelanggaran kode etik dalam kasus serupa. Mereka juga akan memberikan pelatihan kode etik kepada wartawannya yang terkait dengan berita yang diadukan.

By Administrator| 17 Desember 2010 | berita |