Pernyataan Sikap Dewan Pers tentang Penyerangan Kantor AJI Palu

images

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi lagi. Kamis, 30 Desember 2010, sekitar 20 orang Front Pemuda Kaili (FPK) datang ke kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah. Mereka mempersoalkan pemberitaan AJI Palu dalam situs beritapalu.com yang berjudul 'FPK Serang Graha KNPI Sulteng' tanggal 28 Desember 2010. Pemberitaan ini terkait dengan kisruh Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Sulawesi Tengah. Oknum FPK kemudian melakukan perusakan peralatan kantor AJI Palu dan melakukan penganiayaan terhadap tiga anggota AJI Palu: Iwan Lalasere (Ketua AJI Palu), Muhammad Sharfin (koresponden tvOne), dan Jafar G Bua (koresponden Trans TV). Mereka ini dipukul pada bagian kepala, leher dan badan.

Dewan Pers menghargai kesigapan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terhadap kasus ini. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Dewa Parsana, mendatangi kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Kamis, 31 Desember 2010. Polda Sulawesi Tengah juga telah menetapkan 4 tersangka penyerangan Kantor AJI Palu dari kelompok FPK. Dewan Pers juga menghargai sikap Ketua Front Pemuda Kaili (FPK), Erwin Lamporo, yang menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan dan pribadi atas aksi kekerasan yang terjadi dan menyatakan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anggotanya.

Dalam kesempatan ini, Dewan Pers menyampaikan sikapnya sebagai berikut:

  1. Dewan Pers menyampaikan keprihatinan dan simpati yang mendalam terhadap AJI Palu dan tiga jurnalis yang telah menjadi korban penganiayaan. Dewan Pers menyampaikan dukungan moral dan selalu siap memberikan bantuan guna menyelesaikan kasus ini.
  2. Dewan Pers mendesak agar Kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan ini, dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Penting untuk digarisbawahi agar kasus ini tidak diambangkan atau dihentikan proses penyelesaiannya di tengah jalan dengan alasan-alasan tertentu. Ketidaktuntasan penyelesaian masalah kekerasan terhadap media atau jurnalis seperti akan menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, dan khususnya dalam menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
  3. Dewan Pers meminta agar segenap komunitas pers di Sulawesi Tengah tidak terpengaruh dengan peristiwa ini, dan tetap menjalankan fungsi-fungsinya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
  4. Dewan Pers meminta agar segenap komunitas pers di Sulawesi Tengah secara konsisten menegakkan kode etik jurnalistik, tanggung jawab profesi dan kelayakan ruang publik media.
  5. Dewan Pers mendesak agar semua pihak di Sulawesi Tengah tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah terkait dengan pemberitaan media atau tindakan dan perilaku jurnalis dalam menjalankan profesinya di lapangan, dan sebaliknya, menggunakan cara-cara sebagaimana diatur dalam UU Pers: hak koreksi, hak jawab, dan proses penyelesaian melalui Dewan Pers.

Jakarta, 3 Januari 2011
Dewan Pers


Bagir Manan
Ketua


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, (HP: 0811865062)

dewan pers
By Administrator| 03 Januari 2011 | berita |