Dewan Pers Terima Pengaduan Berita Plagiat

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Untuk pertama kali di tahun 2010 lalu, Dewan Pers menyelesaikan pengaduan soal plagiarisme. Majalah Infosawit, Jakarta, mengadukan soal tersebut ke Dewan Pers. Yang diadukan yaitu Majalah AgroFarm, Jakarta, karena memuat berita berjudul “Moratorium Bukan Kiamat Bagi Sawit” di edisi 6, 20 Agustus – 20 September 2010.

Menurut redaksi Infosawit, sebagian dari berita AgroFarm itu diambil dari berita Infosawit tanpa disertai keterangan sumber. Pengaduan Infosawit bertambah kuat karena penulis berita AgroFarm yang dipersoalkan ternyata sebelumnya pernah bekerja di Infosawit.

Untuk menyelesaikan kasus ini, Dewan Pers pada Rabu, (15|12) menggelar mediasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Agus Sudibyo. InfoSawit diwakili Ignatius Ery Kurniawan (pemimpin redaksi) dan AgroFarm diwakili Djoko Suud Sukahar (pemimpin redaksi).

Di dalam mediasi terungkap, AgroFarm telah melakukan plagiat sehingga melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, AgroFarm berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa, bersedia memuat klarifikasi disertai permintaan maaf kepada InfoSawit dan masyarakat. Klarifikasi tersebut dimuat di boks tersendiri di halaman dalam.

AgroFarm juga berjanji memberikan pelatihan kode etik kepada wartawan yang bersangkutan baik yang dilakukan oleh perusahaan pers sendiri maupun oleh pihak lain.

Plagiarisme atau sering disebut plagiat, menurut Wikipedia, adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat dihukum berat seperti dikeluarkan dari sekolah atau universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menumpuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara profesional itu  antara lain: “tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri”.  

Radar Bogor Diadukan
Sebelumnya, Rabu (1|12), Dewan Pers menggelar mediasi untuk menyelesaikan pengaduan PT. Guna Persada terhadap dua berita harian Radar Bogor berjudul “Pengembang Pafesta Palsukan Akta Notaris” di edisi Rabu, 20 Oktober 2010, dan  “Akta Palsu untuk Utang Rp10 M” di edisi Kamis, 21 Oktober 2010.

Mediasi dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Agus Sudibyo. Dari PT. Guna Persada diwakili Direktur Utama, M. Adin Setyawan, sedangkan Untung Bachtiar mewakili Radar Bogor.

Mediasi menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan, antara lain, dua berita Radar Bogor yang diadukan melanggar Pasal 1  dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menghakimi dan tidak cukup berimbang. Radar Bogor berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa, bersedia memuat Hak Jawab dari PT. Guna Persada secara proporsional disertai permintaan maaf.

By Administrator| 11 Desember 2010 | berita |