Perusahaan Pers Diminta Serius Perhatikan Wartawan

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers meminta perusahaan pers serius memperhatikan keselamatan, kesejahteraan, dan profesionalisme wartawannya. Sebab, selama tahun 2010 cukup banyak wartawan mengalami kekerasan, bahkan ada yang terbunuh. Di samping itu, perlu kehati-hatian wartawan dalam meliput bencana alam yang sering terjadi akhir-akhir ini.

“Kita mendorong perusahaan pers untuk melaksanakan dengan baik Piagam Palembang. Di situ ada tanggung jawab perusahaan pers terhadap wartawan,” kata Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (29|12), untuk menyampaikan catatan akhir tahun dari Dewan Pers. Ia didampingi Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, serta anggota, Agus Sudibyo dan M. Ridlo ‘Eisy.

 

Menurut Bagir, dari catatan Dewan Pers terlihat ada beberapa hal yang telah berhasil dicapai, yang masih perlu diperbaiki atau ditingkatkan, serta hambatan yang dihadapi agar kemerdekaan pers tidak hanya dinikmati oleh pers tapi seluruh bangsa Indonesia.

Kemerdekaan pers, lanjutnya, menuntut agar wartawan menyampaikan informasi secara bebas, namun di sisi lain ada yang belum bisa menerima hal itu. “Pers tidak mutlak kemerdekaannya. Tapi jangan sampai dianggap bahwa setiap orang yang berkuasa dapat merumuskan sendiri batasannya kemerdekaan pers seperti apa,” kata mantan Ketua Mahkamah Agung ini.

Bambang Harymurti menyatakan, tahun depan kalangan pers perlu membahas masalah liputan tentang bencana alam dengan lebih serius. Sebab, kalangan pers perlu menyadari bahwa meliput bencana alam memerlukan kehati-hatian tersendiri. “Kelihatannya kita perlu mempertinggi kemampuan kita dalam meliput bencana,” ujarnya.

Ditanya oleh wartawan mengenai rencana Dewan Pers ke depan untuk memperbaiki kualitas kemerdekaan pers, Agus Sudibyo menjelaskan, salah satu caranya adalah mendorong perusahaan pers untuk meratifikasi peraturan-peraturan Dewan Pers.

Hal serupa dikemukakan Ridlo ‘Eisy. Menurutnya, Dewan Pers ingin perusahaan pers segera menjalankan Piagam Palembang yang sudah ditandatangani 9 Februari 2010. Di dalamnya, antara lain, ditegaskan bahwa perusahaan pers harus memberikan asuransi untuk wartawannya. Wartawan juga harus digaji secara layak supaya tidak mudah menerima amplop dari narasumber untuk tujuan membelokkan informasi yang perlu diketahui publik.

By Administrator| 12 Desember 2010 | berita |