Tiga Pengaduan dari Bekasi

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dua pejabat dan satu isteri pejabat dari Bekasi, Jawa Barat, mengadu ke Dewan Pers. Mereka adalah Wakil Walikota Bekasi Rahmat Effendi, isteri Walikota Bekasi (Mochar Mohammad) Sumiaty, dan Camat Rawalumbu, Bekasi, Arkadi. Rahmat Effendi dan Sumiaty sama-sama mempersoalkan harian Radar Bekasi. Sedangkan Arkadi bersengketa dengan mingguan Global Post, Jakarta.
Dewan Pers menyelesaikan tiga kasus tersebut melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.  

Berita Radar Bekasi yang diadukan Rahmat Effendi berjudul “Dukung Adipura Warga Turun ke Jalan” di edisi 18 November 2010 dan ”Rumdin Dikuasai Mantan Ketua Dewan” di edisi 29 November 2010. Sementara Sumiaty mempersoalkan berita Radar Bekasi berjudul “KPK Periksa Sumiaty” yang dimuat 2 Desember 2010). Sedangkan Arkadi mengadukan berita Global Post berjudul “Camat Rawalumbu Kencani Seorang Gadis ABG” di edisi 30 Tahun I/11-17 Oktober 2010.

Pada 11 Januari 2011, Dewan Pers mengundang pengadu dan media yang diadukan, memberi kesempatan kepada mereka untuk memberikan keterangan. Berdasarkan keterangan dan kajian atas berita yang diadukan, Dewan Pers kemudian mengeluarkan tiga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, 21 Januari 2011.

Di dalam PPR tersebut, Dewan Pers menilai, berita Radar Bekasi yang diadukan Wakil Walikota Bekasi dan isteri Walikota Bekasi mengandung sejumlah kesalahan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Radar Bekasi tidak melakukan uji informasi dengan sungguh-sungguh sehingga menghasilkan berita yang tidak akurat, tidak berimbang, dan bersifat menghakimi yang melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ

Karena itu, Radar Bekasi wajib memuat Hak Jawab dari pengadu di tempat yang sama dengan berita yang dipersoalkan disertai permintaan maaf.

Dewan Pers juga menilai, berita Global Post yang diadukan Arkadi melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ karena bersifat menghakimi, tidak menguji informasi secara semestinya, dan tidak akurat. Pemuatan Hak Jawab yang sudah dilakukan Global Post dinilai Dewan Pers belum sesuai dengan Pedoman Hak Jawab. Global Post pun wajib memuat Hak Jawab dari Arkadi disertai permintaan maaf.

redaksi
By Administrator| 08 Februari 2011 | berita |