Jakarta (Berita Dewan Pers) – Koordinator Maluku Media Center, Insany Syahbarwaty, pada 25 Februari lalu, atas undangan Dewan Pers menyampaikan hasil investigasi kasus pembunuhan wartawan Ridwan Salamun dan Alfrets Mirulewan di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Insany juga membacakan surat dari istri almarhum Ridwan Salamun, Nurfi Saudah Toisuta, yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Nurfi menuntut keadilan karena tersangka pelaku pembunuhan suaminya hanya dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Inilah surat lengkapnya:
Yth
Bapak Jaksa Agung
Di
Jakarta
Assalamualaikum Wr Wb
Bukan sebuah pengakuan yang aku minta dari cerita pilu yang menimpa suamiku, agar namanya tercatat sebagai sosok besar yang berharga. Dan bukan pula ku harap belas kasihan dari kalian para pejabat yang berseragam keadilan.
Namun secarik surat ini kutuliskan mewakili satu dari sekian banyak suara dari istri-istri yang telah kehilangan pemimpin hidupnya. Suara dari seorang ibu yang harus membesarkan anaknya tampa bimbingan sang ayah. Suara dari mereka yang sampai hari ini tidak pernah mendapat sebuah ketitakadilan.
Bapak yang saya hormati, Ridwan Salamun suamiku ialah korban dari tindak kekerasan dari bengisnya kehidupan. Tewas dengan mengenaskan dan meninggalkan cerita tentang bobroknya keadilan negeri ini.
Lagi-lagi BAPAK yang saya hormati. ''Keadilan'' sebuah kata yang mungkin bosan untuk didengar. Namun kembali aku katakan, aku teriakkan dan bahkan aku tangisi.
Lagi, lagi dan lagi bapak yang saya hormati ''KEADILAN'' tolong ditegakkan.
Ambon, 24 Febuari 2011
Istri Almarhum
Nurfi Saudah Toisuta
Ridwan Salamun adalah wartawan Sun TV yang dibunuh saat meliput bentrokan antarwarga di Tual, Maluku, Agustus 2010. Sedangkan mayat Alfrets Mirulewan, Pemimpin Redaksi Mingguan Pelangi, ditemukan tewas mengambang di dekat Pelabuhan Pantai Nama, Maluku Barat Daya, pada Desember 2010.