PTUN Menolak Gugatan Reinhard terhadap Dewan Pers

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan menolak gugatan Reinhard Nainggolan kepada Dewan Pers terkait Keputusan Dewan Pers tentang Dugaan Wartawan Meminta Hak Istimewa untuk Membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) Krakatau Steel. Pernyataan PTUN tersebut termuat di dalam Penetapan Nomor 30/G/2011/PTUN-JKT tanggal 22 Maret 2011 yang salinannya telah diterima Dewan Pers.
PTUN menilai, Keputusan Dewan Pers dalam kasus IPO Krakatau Steel bukan dalam lingkup Hukum Tata Usaha Negara sehingga bukan kewenangannya untuk mengadili.

Dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan, Dewan Pers mengemban tugas untuk dipatuhinya kode etik jurnalistik. Keputusan Dewan Pers dalam kasus IPO Krakatau Steel berdasar pada kode etik jurnalistik yang bukan dibuat oleh badan legislatif atau eksekutif. Karena itu, keputusan tersebut bukan termasuk perundangan yang merupakan bagian hukum tata usaha negara.

Sebelumnya, Reinhard Nainggolan yang diwakili kuasa hukumnya antara lain, Johnson Panjaitan, memohon PTUN untuk menyatakan tidak sah Keputusan Dewan Pers tentang Dugaan Wartawan Meminta Hak Istimewa untuk Membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) Krakatau Steel yang dikeluarkan 1 Desember 2010.  


redaksi
By Administrator| 30 Maret 2011 | berita |