Jakarta (Berita Dewan Pers) - Ada ungkapan “pers profesional bukan pers yang tidak pernah salah tetapi pers yang apabila melakukan kesalahan akan cepat menyadarinya dan meminta maaf.”
Ungkapan itu cukup tepat untuk menggambarkan apa yang dilakukan Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA (www.antaranews.com) setelah diadukan Liza Sutadi kerena memuat berita berjudul “ABG Korban Pelecehan Unjuk Rasa di Cipinang” di edisi Rabu, 28 Juli 2010. Liza Sutadi adalah istri seorang dokter yang disebut-sebut di dalam berita tersebut.
Saat pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, Jumat (4/2/2011), yang antara lain dihadiri Liza Sutadi, Saiful Hadi (Pemimpin Redaksi ANTARA), dan Agus Sudibyo (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers), terungkap bahwa berita ANTARA yang diadukan itu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. ANTARA mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga Liza Sutadi dan publik.
Dalam berita ANTARA, Dewan Pers tidak menemukan adanya itikad buruk untuk merugikan kepentingan dan nama baik keluarga Liza. ANTARA mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya perseteruan antara keluarga Liza Sutadi dan pihak lain.
Selain meminta maaf, ANTARA juga bersedia memuat Hak Jawab dari Liza mewakili suaminya serta mau menerima keputusan Dewan Pers yang mewajibkan wartawan yang berkontribusi pada pelanggaran etika ini untuk mengikuti pelatihan kode etik jurnalistik.
Hak Jawab Liza telah dimuat ANTARA pada Jumat, 4 Februari 2011, dengan judul “Liza Sutadi Bantah Suaminya Lecehkan ABG”.