JAKARTA—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi salah satu agenda penting bagi perjalanan demokrasi bangsa. Untuk itu Dewan Pers berharap agar insan pers dapat menjalankan tugas dengan baik dan aman.
“Kami ingin Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak hanya bertanggung jawab mengawal keamanan pilkada. Tetapi juga termasuk keamanan kawan-kawan jurnalis dalam mencari berita karena tidak kecil dan tidak menutup kemungkinan ada ancaman, ada intimidasi dan berbagai bentuk kekerasan yang dialami kawan-kawan media,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama; Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan Pilkada 2024 di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (22/10).
Ia berharap wartawan dapat terus bekerja secara profesional, independen, dan tidak terpolarisasi untuk mendukung pasangan calon tertentu. Media yang berafiliasi dengan pasangan calon maupun partai politik tertentu, tuturnya, harap mendeklarasikan diri kepada publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan supaya masyarakat mendapat informasi sebaik-baiknya.
Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, Ninik meminta supaya memberikan kemudahan akses kepada pers dalam mendapatkan informasi, ataupun melakukan verifikasi dalam rangka menghindari disinformasi. Peran pers perlu sebagai penyampai informasi dan akuntabilitas bagi para calon pemimpin. Dengan begitu, pilkada serentak dapat dilaksanakan sebaik mungkin, serta dapat mewujudkan Pilkada yang adil, jujur, serta demokratis.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, mengutarakan agar jangan sampai pers menjadi tidak profesional dan meninggalkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait Pilkada Serentak 2024. Menurut Totok, Dewan Pers banyak melakukan kerja sama atau menyepakati nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai lembaga demi kelancaran dan profesionalitas jalannya pemilu dan pilkada.
Sepanjang tahun 2024 ini, tutur Totok, Dewan Pers juga melaksanakan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada Serentak di 38 provinsi. Dalam kegiatan itu turut diundang para penyelenggara pemilu/pilkada, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPI, Ubaidillah, juga menekankan bahwa KPI akan terus bergandengan tangan dengan pihak yang tertera dalam MOU. “Tidak hanya mengatur regulasi penyiaran, kami juga akan terus merangkul dan memastikan keamanan teman-teman pers dalam meliput Pilkada 2024 mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua KPU Pusat, M Afifuddin, menyampaikan apresiasi atas penandatangan MoU ini. “Sebagai penyelenggara pilkada, membahas rambu atau membuat guideline dengan berbagai stakeholder menjadi suatu langkah penting dalam menjaga kualitas kampanye dari masing-masing calon,” ungkap Afifuddin.
Adanya penandatanganan MoU, ujarnya, serta pembentukan gugus tugas adalah strategi untuk menyehatkan kampanye, baik kampanye secara konvensional maupun melalui berbagai platform media. Ini juga termasuk kampanye melalui media sosial.
Sedangkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan setelah MoU harus dengan aksi. Seluruh isi dari MoU dilaksanakan secara bersama-sama untuk mendorong supaya pilkada kali ini dijalankan dengan baik, tanpa fitnah, tanpa berita hoaks. “Namun semua harus tetap memperhatikan keberimbangan dari masing-masing calon kepala daerah,” urai Bagja.