Ketua Dewan Pers: Pers Harus Tetap Jadi Penjernih Informasi di Tengah Disrupsi Media

images

JAKARTA – Saat ini, berbagai situasi dan kondisi menantang pers untuk hadir sebagai penjernih informasi. Tingkat kepercayaan publik terhadap pers kian menurun secara global. Sementara di sisi lain, insan pers harus berjuang di tengah turbulensi yang disebabkan disrupsi media dan kehadiran kecerdasan buatan.

Oleh karena itu, insan pers memiliki dua tugas penting untuk mengembangkan dunia pers ke depan. Pertama, pers harus mampu menjawab kebutuhan publik akan pentingnya informasi yang akurat, inspiratif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, wartawan dan perusahaan media harus terus meningkatkan profesionalisme agar mampu mengikuti perkembangan zaman.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya pada puncak acara Hari Pers Nasional di Econvention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

“Peningkatan aduan produk pers sebesar 30% selama lima tahun terakhir dapat dimaknai adanya ketidakpuasan publik pada karya jurnalisme sekaligus mencerminkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap pers. Laporan Reuters Institute tahun 2023 juga menyebutkan ada penurunan kepercayaan kepada pers secara global. Hal yang sama juga dirasakan oleh wartawan itu sendiri, yang tercermin dari survei yang dilakukan Cision kepada jurnalis dunia pada 2022. Wartawan sangat kesulitan menjaga kredibilitas sebagai sumber berita terpercaya atau melawan tuduhan berita palsu,” tutur Ninik.

Ia melanjutkan, pada tahun 2023 setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja. Padahal, pada saat yang bersamaan media dituntut untuk meningkatkan SDM dan infrastruktur agar mampu menerapkan AI yang memastikan prinsip etika jurnalistik, perlindungan privasi, hak intelektual, dan menaati hukum perlindungan data. Beban itu bertambah dengan porsi periklanan yang diserap oleh platform tanpa disertai sharing revenue yang memadai. “Jika pemasukan media kian tergerus, bagaimana para insan pers dapat secara kontinyu memberikan berita-berita berkualitas terbaik?” ujarnya.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum perlindungan bagi pers, tetapi Ninik menilai dukungan atas penegakan UU ini masih belum signifikan. Ia menyoroti tindak kekerasan terhadap wartawan yang masih saja terjadi, termasuk  berupa perusakan alat kerja, serangan siber, juga kekerasan seksual berbasis digital yang khas dialami oleh wartawan perempuan. Belum lagi ada catatan atas hubungan kerja di dalam lingkungan perusahaan pers yang masih diskriminatif membuat wartawan kehilangan idealisme.

Oleh karena itu, ia menegaskan, Dewan Pers terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi insan pers, di antaranya adalah Kesepahaman Bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian RI bahwa karya jurnalisme bukan objek pemidanaan. Ninik juga meminta agar presiden dan wakil presiden terpilih kelak memberikan dukungan sistemik bagi pers untuk turut mendongkrak demokrasi.

“Dengan demikian, pers tetap mampu menjalankan perannya menjadi pencerah dan penggugah kesadaran publik untuk menjadi bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi, tumbuh dan bekerja dengan independen, tanpa ancaman kekerasan dan kriminalisasi agar negara Indonesia yang demokratis dapat terwujud,” kata Ninik menutup sambutannya.

Puncak Hari Pers Nasional 2024 turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo beserta sejumlah pejabat negara seperti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kapolri Listyo Sigit, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.

Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melindungi kebebasan dan kemerdekaan pers. Presiden juga mengumumkan bahwa ia telah menandatangani Perpres Media Berkelanjutan atau Publisher Rights. Perpres itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital. Dengan ditekennya Perpres Publisher Rights, Jokowi berupaya untuk memastikan pelaku industri media tidak tergerus oleh disrupsi digital.

By MediaCentre2| 20 Februari 2024 | berita |