Menimbang:
1. Bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan dari Saudara Vincent Saputra, Direktur Keuangan PT. RMK Energy (selanjutnya disebut Pengadu) tertanggal 11 Oktober 2023. Pengadu mengadukan serangkaian berita media situs berita (siber) rmol.id dan rmolsumsel.id (selanjutnya disebut Teradu) berjudul sebagai berikut:
a. “RMKE Ditinggalkan Investor Usai Terbukti Langgar Lingkungan” (rmol.id, Selasa, 3 Oktober 2023, 20.02 WIB).
b. “Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Juga Salahi Aturan Tata Ruang?” (rmolsumsel.id, Rabu, 4 Oktober 2023, 15.21 WIB).
c. “KLHK Siapkan Gugatan Perdata Hingga Pidana Untuk RMK Energy” (rmol.id, Kamis, 5 Oktober 2023, 12.25 WIB). d. “Kementerian LHK Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana Untuk RMK Energy (RMKE)” (rmolsumsel.id, Kamis, 5 Oktober 2023, 11.10 WIB).
e. “Masih Beroperasi Meski Disegel Kementerian LHK, RMK Energy (RMKE) Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat” (rmolsumsel.id, Kamis, 5 Oktober 2023, 17.38 WIB).
f. “Masih Beroperasi Meski Disegel KLHK, RMK Energy Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat” (rmol.id, Kamis, 5 Oktober 2023, 18.34 WIB).
2. Bahwa Pengadu pada intinya mengadukan Teradu karena berkeberatan atas judul berita-berita Teradu yang dinilai berupaya menggiring opini publik ke arah negatif dan berpotensi misleading yang mengganggu upaya perbaikan oleh Pengadu. Pengadu menilai berita-berita Teradu tidak berimbang, tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi dari pihak Pengadu. Selain itu, Pengadu menilai frekuensi berita negatif Teradu tentang perusahaan Pengadu tidak wajar dan terindikasi memiliki agenda tertentu. Pengadu juga menduga ada itikad buruk grup media Teradu untuk mendapatkan keuntungan dari situasi yang dihadapi perusahaan Pengadu.
3. Bahwa Pengadu menyatakan telah menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi secara lisan dan tertulis, namun penayangannya tidak proporsional. 2
4. Bahwa menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 30 November 2023 melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.
5. Bahwa berdasarkan klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu dalam pertemuan mediasi Kamis, 30 November 2023 itu, Dewan Pers menyusun rancangan (draf) Risalah Penyelesaian Pengaduan. Pengadu dan Teradu tidak mencapai kesepakatan. Teradu menyampaikan keberatan atas isi rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan.
6. Bahwa karena ketidaksepakatan atas rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan itu dan berdasarkan hasil analisis terhadap artikel yang diadukan, Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) guna menyelesaikan pengaduan tersebut
Selengkapnya:
https://dewanpers.or.id/publikasi/pengumuman_detail/633/Pernyataan_Penilaian_dan_Rekomendasi_(PPR)_Dewan_Pers_Nomor:_2/PPR-DP/I/2024_Tentang_Pengaduan_Vincent_Saputra,_Direktur_Keuangan_PT._RMK_Energy,_Terhadap_Media_Siber_rmol.id_dan_rmolsumsel.id