Menimbang:
1. Bahwa Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Moch. Wijdan, Kepala Desa Ketapang Daya, Kabupaten Sampang (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 11 Desember 2023, terhadap berita majalah.tempo.co – Majalah Berita Mingguan Tempo (selanjutnya disebut Teradu), berjudul “Benarkah Polisi Menggalang Dukungan untuk Prabowo-Gibran?”, yang diunggah pada Minggu, 3 Desember 2023. Sedangkan dalam versi cetak berjudul “Bhayangkara Berburu Suara” yang merupakan bagian dari laporan utama Majalah berita mingguan Tempo pada edisi 4-10 Desember 2023.
2. Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu menyatakan tidak pernah didatangi atau diperiksa polisi terkait kegiatan salah satu paslon Pilpres 2024 di Kabupaten Bangkalan, Madura.
3. Bahwa Pengadu menyatakan dampak dari pemberitaan Teradu membuat keadaan sekitar Pengadu tidak nyaman.
4. Bahwa Pengadu meminta Dewan Pers memerintahkan Teradu untuk mencabut nama Pengadu dari berita yang diadukan.
5. Bahwa Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 28 Desember 2023 melalui zoom meeting. Pengadu dan Teradu hadir.
6. Bahwa berdasarkan pertemuan klarifikasi dengan Pengadu dan Teradu, Dewan Pers menyusun rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan. Pengadu menyatakan tidak dapat menerima isi rancangan Risalah tersebut.
7. Bahwa karena para pihak tidak mencapai kesepakatan, Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Selengkapnya:
https://dewanpers.or.id/publikasi/pengumuman_detail/632/Pernyataan_Penilaian_dan_Rekomendasi_(PPR)_Dewan_Pers_Nomor:_1/PPR-DP/I/2024_Tentang_Pengaduan_Moch._Wijdan_terhadap_Majalah_Berita_Mingguan_Tempo