JAKARTA—Dewan Pers meminta pemerintah agar rancangan peraturan presiden tentang Publisher Rights ditempatkan sebagai regulasi yang diprioritaskan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers dengan awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (14/7).
“Mengapa perlu diprioritaskan? Ini sesuai semangat Bapak Presiden sejak 2020 dan dikuatkan lagi dalam pidato beliau pada Hari Pers Nasional 9 Februari 2023 di Medan yang meminta Publisher Rights itu diselesaikan dalam satu bulan. Berarti ini ada keterlambatan, sehingga perlu percepatan secara optimal sebagai prioritas regulasi,” kata Ninik.
Ia berharap momentum yang baik terkait upaya mengatur soal platform tidak terganggu oleh berbagai hal, terlebih mendekati pemilu. Lantaran bertumpu pada upaya menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, Dewan Pers meminta perpres ini tetap harus mendasarkan pada Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, tata kelola tentang penyelenggaraan Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas tetap dalam bingkai UU Pers.
“Kami akan tetap mengawal perpres ini. Kami terus berkomitmen dan ingin bersama masyarakat pers ikut menjaga kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas,” ungkapnya.
Menurut dia, percepatan pengesahan perpres ini sekaligus untuk mengawal karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global. Apalagi ini menjelang pemilu sehingga masyarakat memerlukan berita dan informasi yang akurat dan berkualitas.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh informasi yang hoaks apalagi sampai menyebabkan disintegrasi bangsa. Pengaturan ini niat utamanya adalah agar negara hadir dalam memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel untuk membangun situasi yang kondusif dalam rangka jurnalisme berkualitas,” paparnya.
Ninik menambahkan, regulasi ini tidak lain dalam rangka menjaga kedaulatan dan kemandirian digital yang dikawal oleh pemerintah dan Dewan Pers. Substansi draf perpres yang diharapkan adalah mengedepankan aspek kemandirian digital dan mengawal jurnalisme berkualitas.
“Upaya-upaya inovasi digital yang dilakukan oleh pemerintah harus didukung melalui peraturan ini. Perpres ini sebagai cara menghadirkan negara (presiden) untuk memastikan, bahwa media kita mendapatkan keadilan dari penghasilan yang selama ini belum dirasakan,” ujar Ninik.
Ia mengajak semua pihak kembali pada argumen awal perlunya dibentuk regulasi tersebut, yakni demi keadilan, keterbukaan, dan jurnalisme berkualitas. Dia mengingatkan, regulasi itu bukan melulu soal bisnis atau periklanan tetapi juga soal jurnalisme yang baik.
Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengakui pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Ia pun percaya kerja sama pers dengan platform digital tetap diperlukan. Kemerdekaan pers harus tetap dijaga dan tidak begitu saja diatur oleh platform lantaran posisi pers nasional yang lemah.
Dukungan terhadap Dewan Pers dikemukakan oleh Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa. “Sikap kami sejalan dengan Dewan Pers. Tidak mungkin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu diabaikan. Jangan lagi kita mundur ke masa lalu sehingga pemerintah bisa masuk mengendalikan pers,” paparnya.
JMSI juga sedang merencanakan membuat platform sendiri. Semua berita dalam platform baru itu nanti akan terverifikasi oleh organisasi dan sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
Wakil dari Asosiasi Media Siber Indonesia, Suwarjono, dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Herik Kurniawan, juga sepakat dengan ide Dewan Pers. Kedua konstituen itu akan mengikuti kebijakan yang diambil Dewan Pers dan berharap Dewan Pers tidak keluar dari pembahasan dan pengaturan regulasi perpres.