GRESIK—Jajaran pemerintahan dan dan instansi lain di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tak perlu khawatir bila didatangi oknum yang mengaku sebagai wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik, pemkab setempat, dan para pemangku kepentingan telah mengadakan kesepakatan untuk melindungi pihak yang diganggu oleh wartawan yang tidak bertanggung jawab.
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, meminta agar kepala desa di Gresik tidak perlu takut lagi dan menghindari wartawan yang datang ke kantor desa. “Kalau ada jurnalis datang, tanyakan dulu kartu uji kompetensi wartawan (UKW). Cek pula berasal dari perusahaan media apa,” kata dia Senin (8/8), di sela-sela Lokakarya Jurnalistik yang diadakan PWI Gresik dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Jika ada pemberitaan kurang tepat, ia mempersilakan agar meminta hak jawab. “Bila tidak ditanggapi 2x24 jam, silakan mengadu ke Dewan Pers. Tidak ada biaya, silakan telepon saya," papar Agung.
Pada acara itu, jika disepakati nota kesepahaman antara PWI, AKD, Dewan Pers, Polres Gresik, dan Kejari Gresik. Nota kesepahaman ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi pers.
Poin pertama kesepakatan itu menyebutkan, jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan, maka hal itu bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi.
Kedua, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat, maka narasumber bisa meminta hak jawab. Bila tidak digubris, pihak yang dirugikan bisa langsung melapor ke Dewan Pers.
Penandatangan dilakukan langsung Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani; Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir; Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis; Kejari Gresik, M Handan Saragih; Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya; Ketua AKD Gresik, Nurul Yatim; dan Ketua PWI Gresik ,Ashadi Ikhsan.
Menurut Ashadi Ikhsan sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip datang ke desa-desa. Mereka hanya bermodalkan kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum dan mendatangi kepala desa, sekolah, serta instansi lainnya. Tindakan ini membawa imbas tidak baik terhadap citra wartawan di Gresik, termasuk yang sudah terverifikasi.
Selama ini, sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Sedangkan yang dari Gresik belum ada laporan.
Nurul Yatim menambahkan, lokakarya ini memberi manfaat bagi para kepala desa. "Mereka jadi tahu, mana media abal-abal, mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas, sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.