Wartawan Harus Kritisi RKUHP dan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers

images

GORONTALO - Pers Indonesia saat ini menghadapi sejumlah isu aktual. Salah satunya adalah soal kemerdekaan pers. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, saat membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo. UKW ini dilaksanakan  pada Selasa (02/08).

 “Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan. Wartawan harus aktif jaga kemerdekaan pers,” kata Yadi.

Dia menyebutkan ada ancaman kemerdekaan pers pada draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ada 8 klaster keberatan Dewan Pers terhadap draf tersebut yang seluruhnya terdiri dari 18-19 pasal.

Untuk itu, ia menjelaskan, Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik, dan bertentangan dengan yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 dihilangkan. Pasal 2 UU Pers 40/1999 berbunyi : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Freedom of press lahir karena kualitas pers yang baik. Mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin memanfaat bagi masyarakat,” imbuh Yadi.

Dewan Pers sudah melakukan dialog dengan Menko Polhukam dan Kementerian  Hukum  dan HAM untuk menyampaikan poin poin yang bisa menjerat kemerdekaan pers. Dalam waktu dekat Dewan Pers akan berdialog dengan Komisi III DPR RI. 


 

By MediaCentre2| 02 Agustus 2022 | berita |