Dewan Pers memediasi penyelesaian pengaduan PT Makaelsa dengan media siber Berantasonline.com pada Rabu (6/7) secara daring.
Dalam acara yang dimoderatori Koordinator Analis, Rustam Fachri, itu juga dihadiri oleh pihak teradu dan pengadu, tenaga ahli bidang pengaduan Dewan Pers, Herutjahjo, tim analis Dewan Pers, dan staf Sekretariat Dewan Pers.
Mediasi dilakukan dalam rangka melaksanakan UU Pers no 40 tahun 1999 Pasal 15 Ayat (2) Huruf c: “Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,” dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf d: “Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.”