MAMUJU—Dewan Pers kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kali ini jurnalis di wilayah Sulawesi Barat yang mendapat giliran menjalani UKW pada Senin-Selasa (27-28/6).
“ Dewan Pers menargetkan 1.700 jurnalis yang menjalani UKW di sepanjang tahun ini. Dari target itu, saat ini sudah terlaksana UKW terhadap 950 jurnalis atau mencapai 55%,” kata Atmaji Sapto Anggoro (anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi) dalam sambutan pembukaan UKW di Mamuju, Sulbar, Senin (27/6).
Dalam UKW ini, ada 41 peserta yang ikut. Dua lembaga uji yang terlibat dalam UKW adalah Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ikut memberi sambutan Ketua PWI Sulbar, Naskah Nabhan, dan perwakilan lembaga uji AJI, Sunarti Sain.
UKW di Sulbar ini, tutur Sapto, merupakan provinsi yang ke-23. Tahun ini diharapkan pelaksanaan UKW sudah bisa menjangkau seluruh 34 provinsi. Dewan Pers optimistis pada Agustus tahun ini seluruh provinsi sudah menjalani UKW.
Di samping itu, ujarnya, ada juga UKW mandiri yang dilakukan oleh perusahaan pers atau korporasi. UKW mandiri ini memperlihatkan bentuk kepedulian yang besar dari perusahaan pers atas upaya peningkatan kualitas para jurnalis. Menurut dia, seluruhnya ada sekitar 200 jurnalis yang mengikuti UKW mandiri.
Upaya peningkatan kualitas jurnalis akan terus dilakukan oleh Dewan Pers. Cara yang ditempuh antara lain dengan melakukan UKW, verifikasi administrasi dan faktual perusahaan pers, dan pelbagai pelatihan lainnya. Sapto pun yakin, dengan wartawan yang makin berkualitas maka dengan sendirinya akan menghasilkan karya yang kian baik.
Ke depan, lanjutnya, kebutuhan jurnalis berkualitas amat diperlukan. Ini termasuk kebutuhan jurnalis spesialis yang diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan atas persoalan-persoalan penting yang dihadapi bangsa.
Khusus menghadapi Pemilu 2024, kata Sapto, Dewan Pers akan mengadakan pelatihan liputan pemilu. Keseriusan Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas jurnalis ditunjukkan pula dalam bentuk alokasi dana untuk pelatihan. Dari sekitar Rp30 miliar anggaran untuk tugas dan fungsi Dewan Pers, sekitar Rp12 miliar (40%) didedikasikan untuk aneka pelatihan.
Ia menambahkan, Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU itu merupakan lex specialis. Artinya, aturan itu bersifat khusus untuk menyelesaikan berbagai kasus soal pers dan dapat mengabaikan norma hukum lain yang bersifat umum.
Dalam kaitan ini, kata dia, Dewan Pers yang diberi wewenang negara untuk mengatur kehidupan pers dalam segala aspeknya bersama organisasi pers lainnya. Dewan Pers pulalah yang menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers
Secara khusus Sapto meminta supaya jurnalis juga berupaya meningkatkan kualitas, termasuk memahami Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, Pedoman Media Siber, dan ketentuan lain yang berhubungan dengan tugas-tugas jurnalistik. Dengan cara ini, otomatis kualitas individu jurnalis akan terus meningkat. (YON)*