Dewan Pers melaksanakan pertemuan penyelesaian pengaduan antara Kolektif Seni Tubaba dengan lima media siber secara daring dan luring pada Senin (6/6/2022).
Hadir sebagai pihak pengadu yakni Kolektif Seni Tubaba dan sebagai pihak teradu antara lain nenemonews.com, harianlentera.co.id, Rumahberita.co.id dan Lampungvisual.com. Sedangkan warta9.com tidak dapat menghadiri penyelesaian pengaduan ini.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana. Turut hadir Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu serta Imam Wahyudi sebagai Narasumber Pakar dalam penyelesaian pengaduan kali ini. Hadir pula Ahli Pers Dewan Pers Herutjahjo, Winarto dan Rustam Fachri, Moebanoe Moera, Mohammad Noeh Hatumena, dan Samsuri, dan didampingi para Staf Sekretariat Dewan Pers.
Dalam pertemuan terkait dengan pengaduan atas pemuatan artikel advertorial tersebut baik pihak pengadu dan pihak teradu sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini di Dewan Pers dan menyetujui untuk menandatangani Risalah Penyelesaian Dewan Pers. Dalam Pertemuan tersebut Dewan Pers kembali mengingatkan kepada media bahwa pemuatan advertorial tetap harus memenuhi ketentuan angka 6 Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Seruan Dewan Pers tentang Pemuatan Rubrik Pemberitaan yang Bertujuan Kehumasan.
Pada hari yang sama Dewan Pers juga melaksanakan Pertemuan Penyelesaian Pengaduan antara Peradi Bersatu dengan telusur.co.id dan matafakta.com, pertemuan ini merupakan pertemuan yang kedua.
Dalam pertemuan ini Dewan Pers menilai bahwa berita dari telusur.co.id yang telah memuat Hak Jawab, belum sesuai dengan Angka 5 huruf c Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab yang menyebutkan tujuan hak jawab adalah untuk menyelesaikan sengketa, sehingga teradu dalam hal ini telusur.co.id, wajib untuk memperbaiki Hak Jawab yang sudah di muat dan di persoalkan oleh pengadu selambat-lambatnya 2x24 jam.
Sedangkan untuk media matafakta.com, Dewan Pers menilai berita media tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, dan wajib mengkoreksi berita yang di adukan dengan mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008) tentang Pedoman Hak Jawab.
Sebagaimana pada Pasal 15 ayat 2 huruf c dan d Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tugas dan fungsi Dewan Pers adalah mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.