Dewan Pers melaksanakan pertemuan klarifikasi dengan media siber Jpnn.com atas pemberitaan dengan judul "Suami Mencari Nafkah, Istri Puas Main Kuda-kudaan Sama Selingkuhan, Digoyang 2 Ronde" secara daring pada Senin (30/05/2022).
Hadir dalam klarifikasi tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana dan Ninik Rahayu, Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo, Anggota Pokja Pengaduan, Mohammad Noeh Hatumena dan Mobanoe Moera, serta Staf Sekretariat Dewan Pers.
Dalam Pertemuan klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana tersebut, Dewan Pers menilai berita jpnn.com melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul".
Berdasarkan penilaian tersebut Dewan Pers merekomendasi untuk mencabut berita disertai permintaan maaf kepada publik selambat-lambatnya 1 x 24 jam sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Bila Jpnn.com tidak menjalankan rekomendasi dan peringatan di atas maka Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk membatalkan keberadaannya dalam data verifikasi faktual Dewan Pers.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut Dewan Pers juga menyerukan kepada seluruh media pers di berbagai platform untuk selalu mengedepankan dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik, tidak membuat konten berita yang berisi provokasi seksual/cabul, serta tetap harus memperhatikan penghormatan terhadap perempuan dan anak.