Media siber hops.id telah memperbaiki isi berita mengenai Sukmawati yang pindah agama. Perbaikan isi berita itu ditampilkan juga dalam judul “Sukmawati Pindah Agama, Apa Pandangan Ustaz Abdul Somad soal Murtad?”. Pemimpin redaksi hops.id Hadi Suprapto menyatakan secara tertulis, “Kami memohon maaf telah lalai dalam menerbitkan artikel tersebut. Tidak ada maksud bagi kami untuk melanggar Pasal 6 UU Pers dan Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik.” Dengan ini kami menyampaikan tanggapan atas Surat Penilaian dan Rekomendasi atas Pemberitaan dengan Nomor: 1003/DP-K/X/2021 yang kami terima pada 3 November 2021. Bahwa kami sebagai insan media yang patuh terhadap Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, berterima kasih atas rekomendasi Dewan Pers yang kami terima.”