Pernyataan Dewan Pers No. 01/P-DP/III/2021 tentang Kekerasan yang Menimpa Saudara Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya

images

Pernyataan Dewan Pers No. 01/P-DP/III/2021 tentang Kekerasan yang Menimpa Saudara Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya

 

      Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Namun, sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Sabtu 17 Maret 2021. Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Saudara Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan. Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan. Atas apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:


1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi. Demikian pernyataan Dewan Pers, semoga menjadi perhatian semua pihak.


Jakarta, 30 Maret 2021
Dewan Pers

 


Mohammad NUH
Ketua



Narahubung :

1. Agus Sudibyo (0811865062)

2. M. Agung Dharmajaya (0818912099)

 


untuk Selengkapnya, silahkan download di tautan berikut : https://dewanpers.or.id/kebijakan/kebijakan_detail/534/Pernyataan_Dewan_Pers_No._01/P-DP/III/2021_tentang_Kekerasan_yang_Menimpa_Saudara_Nurhadi_Wartawan_Tempo_di_Surabaya

By MediaCentre2| 30 Maret 2021 | berita |