Pemerintah Coret Pasal tentang Pers di RUU Ciptaker

images

JawaPos.com – Pemerintah resmi mencabut sejumlah klausul dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Salah satunya terkait dengan pengaturan pers. Pencabutan itu disampaikan Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin (9/7).

”Kita tarik dan dikembalikan ke UU yang lama,” kata Susiwijono. Salah satunya pasal 87 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Dalam regulasi yang lama, ketentuan tersebut diatur pada pasal 11 UU 40/1999 tentang Pers.

Selain itu, ada pasal 3 RUU Ciptaker yang dicabut. Pasal itu berbunyi Perusahaan pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Pencabutan tersebut sesuai dengan permintaan Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) saat dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan baleg pertengahan Juni lalu. Dewan Pers menilai ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers. Selain itu, membahayakan kebebasan pers yang saat ini terjaga dengan baik.

Anggota baleg setuju atas pencabutan pasal tersebut. Pertimbangannya, menghindari intervensi pemerintah dalam kemerdekaan pers. Kedua, pengaturan PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara, dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan pers.

 

Source berita: Pemerintah Coret Pasal tentang Pers di RUU Ciptaker

By MediaCentre| 13 Juli 2020 | berita |