Rapat Baleg DPR, Dewan Pers Minta Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus

images

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, meminta agar pasal-pasal terkait pers dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus. Usul itu disampaikan Agung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Dewan Pers bersama Badan Legislasi DPR yang digelar secara virtual. "Kami memberikan alternatif di mana RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan sektor pers. Ini jadi kesepakatan Dewan Pers dan teman-teman konstituen," kata Agung, Kamis (11/6/2020). Baca juga: Baleg Pertimbangkan Cabut Dua Pasal Tentang Pers Dalam RUU Cipta Kerja Alasannya, aturan terkait pengembangan usaha pers dan ketentuan pidana yang diatur dalam RUU Cipta Kerja telah diakomodasi dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 11 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa "penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal". Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi "pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal". "Semangatnya pemerintah dalam hal ini juga DPR terkait dengan bagaimana investasi dari luar itu bisa masuk atau jadi lebih baik. Justru jadi catatan bagi kami, karena akan jadi persoalan yang sangat serius. Karena tidak ada korelasinya di situ," kata Agung. Baca juga: Teruskan Pembahasan RUU Cipta Kerja, Baleg DPR Undang Dewan Pers dan AJI Kemudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana. RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers. "Dalam Pasal 18, jelas disampaikan dalam UU Pers ketika ada sanksi, kemudian dalam RUU Ciptaker kenaikan sanksi dendanya luar biasa," ucap Agung. "Saya berpikir tidak ada (kenaikan) denda pun, kalau sudah diminta untuk membayarkan sesuatu, tidak mau dilaksanakan (dilanggar)," tuturnya. Baca juga: Akademisi: Buang Limbah Bukan Pidana di RUU Cipta Kerja Kendati demikian, ia memahami bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi kewenangan DPR dan pemerintah. Agung pun meminta agar Dewan Pers dilibatkan jika pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya terkait pers tetap dilanjutkan. Menurut Agung, selama ini DPR dan pemerintah tidak melibatkan Dewan Pers dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja. "Jika rancangan ini akan dibahas kembali, mohon dalam penyusunan naskahnya yang berkaitan dengan pers agar kami dilibatkan," kata dia.

Sumber : Rapat Baleg DPR, Dewan Pers Minta Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapat Baleg DPR, Dewan Pers Minta Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/13272161/rapat-baleg-dpr-dewan-pers-minta-pasal-tentang-pers-di-ruu-cipta-kerja?page=all#page3.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Bayu Galih
By MediaCentre2| 12 Juni 2020 | berita |