Mimbar-rakyat.com (Jakarta) – Dewan Pers menganggap penting dan mendesak Perusahaan Pers dan Asosiasi Media membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19. Demikian Surat Edaran Dewan Pers yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad NUH itu disebutkan, para karyawan perusahaan media yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, harus mendapatkan perhatian secara serius. Begitu pula terhadap para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi.
Sebagaimana warga negara lain, mereka juga berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial.
Dalam surat Nomor : 01/SE-DP/IV/2020 itu Dean Pers menyatakan, bersama negara-negara lain di dunia, Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk menanggulangi pandemi COVID-19 berikut dampak-dampak sistemiknya. Pandemi COVID-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius. Berbagai sektor industri di tanah air menghadapi masa-masa yang suram.
Tanpa terkecuali, krisis juga melanda industri media massa nasional. Tanda tanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.
Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menyampaikan 5 hal, sebagai berikut:
*1. Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
*2. Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
*3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait.
*4. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.
*5. Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja media.***(edy)
sumber : Dampak COVID-19: Dewan Pers Desak Perusahaan Pers Bantu Wartawan dan Pekerja